Polres Rejang Lebong Gerebek Ladang Ganja di Perbatasan Hutan Lindung

5 Februari 2018, 14:59 WIB

BENGKULU – Jajaran Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, Bengkulu melakukan penggerebekan ladang ganja di perbatasan hutan lindung wilayah Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Hanya saja petugas tidak menemukan pemilik ladang yang diduga sudah melarikan diri. Petugas hanya menemukan satu unit Pondok Kosong diduga tempat pemilik ladang ganja, Minggu (4/2/2018) pagi.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa tanaman yg diduga jenis Ganja sebanyak 103 Batang. Selain itu, satu karung beras isi diduga berisi ganja yang sudah dalam keadaan kering.

Imformasi dihimpun, kronologis penemuan ladang ganja Sabtu 3 Februari 2018 sekira jam 20.00 wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi terdapat tanaman aneh diduga tanaman ganja.

“Anggota Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan berjalan kaki sekitar 4 jam perjalanan,” kata Kapolres Yogi, Senin (5/2/2018). Kemudian dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di salah satu pondok namun tidak ditemukan seorang pun di pondok

Dari penyisiran di sekitar lokasi, menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 0,5 ha tersebut dengan jumlah 103 batang tanaman dan 1 karung ganja kering ditemukan di dalam pondok. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini