Kapolres Tabanan AKBP Heru Eko Purwono (Foto:Kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Tabanan – Satuan narkoba Polres Tabanan membekuk dua pemuda desa atas kepemilkan sabu-sabu masing-masing I Gusti Bagus Swastika (36) dan Ida Bagus Putu Adi Sanjaya Putra (27).
“Keduanya kami tangkap pada Kamis 20 Februari dini hari,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono dalam keterangan resminya, Jumat (21/2/2014).
Swastika warga Banjar Tengah Desa Kuku, Keccamatan Marga dan Sanjaya diketahi warga Jalan Hasanudin Banjar Dangin Tabanan.
Keduanya sejak lama telah diintai petugas lantaran dicurigai terlibat dalam peredaran barang haram di Tabanan.
Petugas yang sudah mengantongi identitasnya langsung membekuk sekira pukul 01.00 Wita di Jalan A Yani, atau sebelah timur Masjid Kediri.
Belakangan diketahui, pelaku memesan barang haram dari napi di Lapas Kelas II A Denpasar, Kerobokan.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu seberat 0,3 dan 0,5 gram brutto.
“Sejak lama, Kami memang sudah curigai dan pantau gerak gerik kedua tersangka dan setelah bukti-bukti kuat baru dilakukan penangkapan,” imbuh Akpol angkatan 1990 itu.
Kapolres Dekananto menyatakan keprihatinannya atas peredaran sabu-sabu yang kian menjangkau anak muda di pedesaan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan pengembangan kasusnya lebih lanjut,” imbuh Dekananto yang juga pembina Toyota Land Cruiser Indonesia Chapter (TLCI) Tabanan itu. (gus)