![]() |
Kedua tersangka kasus narkoba yang berhasil dibekuk jajaran Polres Tabanan, Bali |
TABANAN – Polres Tabanan, Bali berhasil mengungkap dua kasus narkoba
setelah jajaran Satuan Reserse Narkobanya berhasil membekuk dua pengedar
narkoba jenis sabu.
Tersangka SH alias Iwan (36), warga Jalan Gunung Agung, Denpasar dan tersangka
ES alias Nova (29) warga asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten
Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar saat menggelar
konferensi pers mengemukakan, Kedua tersangka ditangkap dalam kurun waktu yang
berbeda.
“Tersangka Iwan ditangkap pada tanggal 4 September lalu di depan mini market
Alfa Mart Jln. Ahmad Yani, di Desa Banjar Anyar, Kediri. Sedangkan tersangka
Nova ditangkap 21 September di Banjar Batan Poh, Desa pandak Gede, Kecamatan
Kediri,” ujar Kapolres Tabanan di depan wartawan, Kamis (24/9/2020).
Saat penangkapan tersangka Iwan, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan TKP
yang dilakukan petugas ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan
berat 35,96 gram netto atau 36,24 gram bruto, satu buah handphone dan satu
unit sepeda motor Yamaha Nmax.
Sedangkan saat penagkapan tersangka Nova, berdasarkan hasil penggeledahan dan
pemeriksaan tersangka di kamar rumahnya, ditemukan dua paket sabu seberat 0,14
gram netto atau 0,34 gram bruto, satu handphone, satu buah bong/alat hisab
sabu, 1 buah kore gas, 30 klip plastik, 1 buah botol plastik dan satu buah
gunting.
Menurut Kapolres Mariochristy Siregar, tersangka Iwan merupakan residivis
kasus narkoba yang sudah pernah dihukum dua kali. Sedangkan tersangka Nova
merupakan residivis dari kasus penganiayaan.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Untuk tersangka Iwan dijerat Pasal 112 ayat 2 sedangkan tersangka
Nova dijerat Pasal 112 ayat 1,” pungkas Kapolres Mario. (gus)