Polres Tabanan Bekuk Pengguna Sabu dan Pengedar Pil Koplo

1 Maret 2017, 22:06 WIB
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus sabu dan pil koplo

TABANAN – Saat melakukan Operasi Anti Narkotik (Antik), anggota polisi dari Polres Tabanan, Bali berhasil membekuk pengguna sabu-sabu Puput Bayu Saputra (29) asal Cirebon, Jawa Barat dan Slamet R (26) pengedar pil koplo asal Jember, Jawa Timur.

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto didampingi Kapolsek Kota Tabanan Kompol Rahmawaty Ismail dan Pahumas AKP Putu Oka Suyasa mengemukakan, tersangka Bayu ditangkap kamar kosnya di Jalan Pulau Nias, Gang VIII Nomor 18, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan, Rabu (22/2/17) malam sekitar pukul 20.30.

Sedangkan Slamet ditangkap kios penyewaan play station di Jalan Rajawali, Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan, Senin (27/02/17).

“Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda saat Polres Tabanan menggelar Operasi Antik 2017,” Ujar Kapolres Marsdianto saat menggelar jumpa pers di Aula Wisnu Hartono, Mapolres Tabanan, Rabu (1/03/17).

Menurut Kapolres Marsdianto, dari penggeledahan di kamar kost  tersangka Bayu, petugas menemukan  narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram netto atau 0,75 gram bruto yang disimpan dalam kantong jaketnya. Sedangkan dari tersangka Slamet, polisi mendapatkan barang bukti berupa pil koplo sejumlah 300 butir.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Bayu mengakui membeli sabu tersebut dengan sistem tempel dari seseorang saat bertemu di Jalan By Pass Ir. Soekarno Tabanan. “Kasusnya saat ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui sumber sabu tersebut,” katanya.

Menurut Kapolres, tersangka Bayu  disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka  Slamet disangkakan dengan  pasal 197 Undang Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam 15 tahun penjara. “Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tabanan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Marsdianto. (gus)

Berita Lainnya

Terkini