Polres Tabanan Gulung 5 Tersangka Kasus Perjudian

6 Maret 2014, 11:31 WIB
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono beri keterangan pers (Foto:KabarNusa)

KabarNusa.com, Tabanan – Lima orang tersangka yang terlibat perjudian dibekuk tim Satreskrim Polres Tabanan yang melakukan operasi Balak yang digelar 10 Februari – 2 Maret 2014.
 

Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono didampingi Kasat Reskrim AKP Wayana Arta Ariawan dalam keterangan persnya, Kamis (6/2/2014) mengemukakan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Disebutkan,  Nyoman Mudana (51) alias Kapuk tersangka judi dadu ditangkap di sebuah warung di Banjar Tengah Kangin, Desa Kerambitan, kerambitan.

Tersangka Nyoman Wardika (35) ditangkap di sebuah garase. Keduanya ditangkap di  Banjar Tengah Kangin, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan  9 februari lalu.

“Dari dua tersangka diamankan sejumlah Barang bukti perlengkapan judi dadu,” jelasnya.

Berikutnya tersangka judi togel Kadek Suyasa giri (34) alias Dek SU ditangkap di Mertasari Desa Pujungan, Pupuan, 19 februari.

Sedangkan tersangka Andika Pratama alias Aan (20) ditangkap di depan warung br. Berembeng, Desa Berembeng, Selemadeg pada 26 februari lalu.

Untuk tersangka Ni Kade Nariantu alias Bu Nadia, satu-satunya tersangka perempuan ditangkap di sebuah rumah di Br. Celagi, Desa Denbantas 27 Februari.

“Dari tangan tersangka judi togel ini diamankan kertas paito, pasangan togel dan sejumlah uang,” imbuh perwira ramah itu.

Terhadap kelima tersangka, sambung Dekananto, dikenakan pasal 303 KUHP dengan sanksi ancaman hukuman hingga lima tahun bui. (gus)

Berita Lainnya

Terkini