Polres Tabanan Kembali Ungkap 6 Kasus Narkoba dan Tahan 9 Tersangka

Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap enam kasus Narkoba, sama seperti jumlah pengungkapan kasus yang sama pada bulan Mei sebelumnya,

20 Juni 2024, 12:43 WIB

Tabanan – Selama dua minggu “Operasi Antik Agung 2024″ mulai 31 Mei 2024 – 15 Juni 2024, jajaran kepolisian dari Satuan Narkoba Polres berhasil mengungkap enam kasus narkoba dan menahan sembilan tersangka. ” Dari enam pengungkapan kasus, berhasil diamankan sembilan tersangka seorang di antaranya perempuan serta mengamankan dua belas paket sabu dengan berat seluruhnya 78,56 gram netto,” ujar Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tabanan, Kamis (20/6/2024)

Seijin Kapolres Tabanan AKBP. Leo Dedy Defretes, Waka Polres Made Surya Atmaja didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan dan Kasi Humas Iptu I Gusti Made Berata mengemukakan, kasus pertama diungkap tanggal 31 Mei 2024 di Desa Sanda dan Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan dengan melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka ST (48), EG (29), NGR (22) dan AGA (24), “Dari para tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa 3 plastik klip sabu seberat 0,33 gram,” katanya.

Dari pengembangan penangkapan tersangka tersebut, sehari kemudian berhasil ditangkap tersangka AGS alias DGR (24) di Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat. Barang bukti yang diamankan dari tersangka DGR ini berupa dua plastik klip sabu seberat 0,02 gram netto. “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat satu dan pasal 112 ayat satu UU RI No,35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” ujarnya.

Baca juga : SPMAA Tabanan Semangat Berbagi di Iduladha

Selanjutnya pada kasus ketiga yang diungkap tanggal 2 Juni 2024 berhasil ditangkap tersangka YG alias CK (24) di Jalan Nuri Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa tiga plastik klip sabu seberat 77.55 gram netto. Sehari kemudian yakni pada tanggal 3 Juni 2024 berhasil diungkap dua kasus yang terjadi di Desa Kesiut Kecamatan Kerambitan.

Pertama ditangkapnya tersangka SF (30). Dari tersangka SF ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram netto. Kermudian polisi juga berhasil menangkap tersangka KD (31) dengan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,22 gram netto.

Berikutnya pada tabggal 11 Juni 2024 juga berhasil diungkap satu kasus lagi dengan tertangkapnya tersangka GA (22) seorang perempuan yang tengah menengok suaminya atas nama NGR yang tengah ditahan di Polres Tabanan terkait kasus narkoba. “Saat membezok suaminya, tersangka GA membawa tas yang saat digeledah di dalamnya berisi satu potongan pipet yang berisi sabu. Saat dikembangkan, barang bukti lainnya berupa satu plastik klip berisi sabu juga ditemukan di rumahnya di Mengwi Tani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,” katanya sambil menambahkan tersangka GA akhirnya ditahan di Polres Tabanan menyusul suaminya NGR yang sebelumnya sudah menghuni tahanan Polres Tabanan.***

Artikel Lainnya

Terkini