Tabanan – Jajaran Kepolisian di Polres Tabanan pada kurun waktu 1 November – 26 Desember 2024 berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan 3 kasus pencurian sepeda motor. Dari kasus 7 kasus narkoba, berhasil diamankan 7 orang tersangka yang seluruhnya laki-laki. Sedangkan dari kasus pencurian sepeda motor diamankan 4 orang tersangka laki-laki, 2 orang tersangka di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Tabanan AKBP. Chandara Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, Kasat Reskrim AKP Moh Taufik Effendi dan Kasi Humas Iptu I Gusti Made Berata mengungkapkan hal itu saat menggelar jumpa pers di Loby Polres Tabanan, Jumat (27/12/2024)
Menurut Kapolres Chandra Citra Kesuma, dari kasus narkoba yang berhasil diungkap, Polres Tabanan berhasil mengamankan barang bukti berupa 160 paket sabu seberat 176,38 gram netto, pil extasy (Mefedron/4-MMC) sejumlah 17 butir berat 5,95 gram netto dan ganja 1 paket berat 23,51 gram netto.
“Tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 114 ayat (2) UU RI No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya
Sementara untuk kasus pencurian sepeda motor berhasil diamankan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi (Nopol) , 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol DK 3610 KAO. . “Tersangka pencurian ini dua di antaranya anak di bawah umur yakni DV (15) yang tinggal di Desa Pemogan Denpasar selatan dan RD (15) yang tinggal di Desa Gelogorcarik Denpasar Selatan. Keudanya mencuri Honda Vario di Wilayah Desa Pandak, Kecamatan Kediri,” katanya sambil menambahkan keduanya tidak ditahan namun sementara dititipkan kepada orang tuanya.
Selain kasus narkoba dan pencurian sepeda motor, berhasil diungkap juga kasus dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Kasus ini dipicu oleh rasa cemburu terhadap korban yang menjadi pacarnya selama 6 tahun, ternyata memiliki pacar baru. Tersangka yang merasa cemburu dan sakit hati ini membakar motor Honda Beat yang ada di garasi rumah korban. “Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.” tegasnya