Polres Tabanan Ungkap Kasus Korupsi Pengelolaan Dana UEP

20 Januari 2025, 12:50 WIB

Tabanan – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tabanan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana Usaha ekonomi Produktif (UEP) pada tahun 2016, 2019 dan 2020 di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Dari pengungkapan kasus ini, Polres Tabanan berhasil menyelamatkan kerugian negara sejumlah Rp 905.700.000

Kapolres Tabanan AKBP. Chandara Citra Kesuma didampingi Kasat Reskrim AKP Moh Taufik Effendi dan Kasi Humas Iptu I Gusti Made Berata mengungkapkan hal itu saat menggelar jumpa pers di Loby Polres Tabanan, Senin (20/1/2025)

Menurut Kapolres AKBP. Chandara Citra Kesuma dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1.030.000.000 ini pihaknya telah mengamankan empat tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Empat tersangka yang diamankan masing-masing adalah WS, Ketua UEP/Kepala LPD Tibubiu, Kerambitan, NE, Bendahara UEP/Mantan Kepala LPD Mandung, Kerambitan, ND, Mantan Ketua BKS LPD Kecamatan Kerambitan/Mantan Kepala LPD Mandung, Kerambitan dan MW, Mantan Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan. “Tersangka semuanya laki-laki dan saat ini ditahan di Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain menahan para tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti di anatarnya berupa proposal permohonan dana Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ) yang diduga fiktif beserta Kwitansi pencairan dana UEP, laporan pertangungjawaban Pengelolaan Dana UEP, Laporan realisasi Bumdesma Sadhu Winangun Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, rekening koran pengelolaan Dana UEP. “Selain itu disita juga barang bukti lainnya sejumlah rekening Bank BPD Bali serta uang penyelamatan negara sejumlah sembilan ratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah,” terangnya.

Disebutkan, dalam melakukan aksinya tersangka WS bersama-sama dengan tersangka NE telah bersama sama membijaksanai di dalam permohonan pengajuan proposal dana UEP dengan cara melanggar aturan pengelolaan dan pencairan dana UEP dengan cara Permohonan dana UEP tanpa dilakukan Verifikasi oleh Pembina LPD Kabupaten Tabanan untuk menyatakan LPD yang memohon tersebut kategori sehat atau bukan dan tanpa dilengkapi administrasi pengajuan permohonan yang lengkap atas kebijaksanaan tersangka WS dan dicairkan oleh tersangkan NE.

Modus lainnya yakni nama-nama yg dicantumkan dalam daftar kelompok penerima dana UEP yang diajukan oleh Kepala LPD adalah fiktif, setelah dana tersebut cair bukan untuk kelompok masyarakat yg dicantumkan sebagai pemohon oleh tersangka NE dan tersangka ND. “Modus lain yang digunakan adalah menyalurkan dana UEP tanpa melalui LPD yang ada di wilayah Kecamatan Kerambitan melainkan ada disalurkan kepada perseorangan atau pinjaman pribadi yaitu kepada tersangka MW,” paparnya.

Tersangka NE dan ND juga menggunakan modus dana UEP dipergunakan oleh LPD untuk membayar tabungan, bunga tabungan dan bunga deposito masyarakat yang dikelola LPD maupun dipergunakan untuk operasional sehari hari LPD namun tidak disalurkan kepada anggota kelompok yang namanya dicantumkan dalam daftar nama penerima kredit UEP.

Menurut Kapolres AKBP. Chandara Citra Kesuma, para tersangka telah melanggar Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 414.2/506/PMD tanggal 31 Maret 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP Provinsi Bali dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengelolaan Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan Tahun 2010. “Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali menyatakan adanya kerugian total los sebesar satu milyar tiga Puluh Juta rupiah,” ujarnya.

Disebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. “Ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, “pungkasnya.

Berita Lainnya

Terkini