Polres Tabanan Ungkap Kasus Narkoba, Bekuk Empat Tersangka

Dari empat tersangka yang dibekuk, tiga tersangka diantaranya barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu. Sedangkan satu tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa ganja cair (Delta 9 Tetrahydrocannabinol)

27 Mei 2023, 21:38 WIB

Tabanan – Selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2023 yang digelar 10-25 Mei, Satuan Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan membekuk enpat tersangka.

Kapolres Tabanan AKBP Dedy Leo Defretes saat konferensi pers mengungkapkan dari empat tersangka yang dibekuk tersebut berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar 1,59 gram dan 4,84 gram netto serta sertra ganja dalam bentuk cair (Delta 9 Tetrahydrocannabinol) seberat 62 mililiter sebagai barang bukti. “Empat tersangka saat ini sudah ditahan dan terus dilakukan pengembangan,” katanya Sabtu (27/5/2023)

Dijelaskan, dari tiga tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu. Sedangkan satu tersangka EA (31) ditangkap dengan barang bukti obat-obatan terlarang berupa ganja cair (Delta 9 Tetrahydrocannabinol). “Tersangka EA adalah seorang penyalahguna narkotika dan sering menggunakan Vape (rokok elektrik) diamankan di Banjar Paka, Desa Sanda, Pupuan, Tabanan,” katanya.

Baca juga : Wisatawan Prancis Terjebak di Tebing Pantai Atuh Nusa Penida

Menurut Kapolres Dedy Leo Defretes, tersangka lainnya yakni DA (39) diamankan di pinggir jalan Rama, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Kemudian tersangka A (26) seorang residivis dalam penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,56 gram. Sedangkan tersangka AG (44) diamankan di pinggir jalan Cempaka Kuning tepatnya di depan Gudang BPJS, di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Dalam penggeledahan Polisi menemukan 9 buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening sabu.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Terkini