Polres Tabanan Ungkap Kasus Narkoba dan Curat

Jajaran Satnarkoba dan Satreskrim Polres Tabanan selama bulan Februari 2024 berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dan 3 kasusu pencurian dengan pemberatan (curat)

27 Februari 2024, 11:58 WIB

Tabanan – Sepanjang bulan Februari 2024, jajaran kepolisian di Polres Tabanan berhasil mengungkap empat kasus narkoba dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dari empat kasusu narkoba yang terungkap telah diamankan empat tersangka.

“Sedangkan dari ungkap kasus curat diamankan tiga tersangka,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Dedy Leo Defretes saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Selasa 27 Februari 2024.)

Menurut Kapolres Tabanan, empat tersangka kasus narkoba yang diringkus terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu perempuan.

Kepala BPJS Kesehatan Denpasar Akui Media Bantu Informasikan JKN secara Benar

Dari tersangka Dian (42) ibu rumah tangga yang tinggal kos di Jalan Anyelir Tabanan ini polisi berhasil menyita barang bukti shabu seberat 16,64 gram netto yang dikemas dalam 11 plastik klip. Sedangkan dari tersangka Hendri (22) berhasil disita barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 5,98 gram netto.

Sementara terhadap tersangka Gung Coblo (37) yang tinggal di Dauh Peken, disita satu plastik klip sabu seberat 0,1 gram netto. Sedangkan dari tersangka Ahik (23) disita barang bukti paket sabu sebanyak 8 paket dengan berat 2,32 gram netto.

“Dari empat tersangka total berhasil diamankan barang bukti berupa 38 paket sabu dengan berat total 25,04 gram netto. Para tersangka dijerat dengan Pasl 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

Baca juga : Kunjungan Wisatawan ke DTW Tanah Lot Tetap Stabil

Berita Lainnya

Terkini