Terkait kasus pencurian dengan pemberatan, dari 3 kasus telah diamankan 3 orang tersangka, masing-masing Anom (31), Yudi (38) dan Ahmad (35). Kasus curat ini terjadi pada hari Minggu 4 Februari 2024 di sebuah Bengkel Las dan Cat Mobil Merta Sari di Denbantas Desa Denbantas Tabanan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, sehari berikutnya polisi berhasil menangkap tersangka Yudi dan Anom. Dari hasil interogasi keduanya terungkap juga selain pencurian di bengkel, mereka juga pernah mencuri dua unit sepeda motor di tempat kost di daerah sanggulan yang dijual kepada tersangka Ahmad (35),” paparnya.
Dari para tersangka, selain disita sepeda motor Honda Scoopy dan Beat, juga disita barang bukti peralatan berupa mesin las, gerindam mesin bor, mesin poles dan lainnya.
Varuna Jadi Magnet Baru di Taman Safari Bali, Suguhkan Teatrikal Bawah Air Spektakuler
“Dua tersangka pelaku curat dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan tersangka sebagai penadah dikenakan pasal 460 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya. ***