Polres Tabanan Ungkap Kasus Pencurian Gabah

14 Maret 2017, 06:18 WIB
Tersangka pencuri spesialis gabah yang sempat meresahkan petani di Tabanan, Bali

TABANAN – Polres Tabanan, Bali berhasil mengungkap kasus pencurian gabah yang sempat meresahkan para petani di kabupaten lumbung berasnya Bali ini. Kasus tersebut terungkap setelah polisi dari Satuan Reskrim berhasil membekuk tiga orang tersangka spesialis pencuri gabah masing-masing Wayan E (19), Putu T.A.S (19), dan Made YP (20).

Ketiga tersangka Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Tabanan ini ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan, Jumat (10/3/17).

“Para tersangka ditangkap ketika menawarkan gabah hasil curiannya kepada salah seorang pemilik penggilingan gabah di Banjar Kebon Tingguh, Desa Denbantas,Tabanan,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto saat gelar kasus, Senin (13/3/17) siang.

Menurut Kapolres Marsdianto, berdasarkan pengakuannya tersangka pelaku, mereka sudah mencuri 13 karung gabah di Kantor Kebun Benih Padi Timpag, di Banjar Dinas Meliling, Kerambitan, Tabanan. Gabah hasil curian tersebut, selanjutnya diangkut pelaku menggunakan mobil Xenia bernomor polisi DK 751 GM yang merupakan mobil rent car.

“Modusnya, gabah hasil curian itu kemudian di letakkan dipinggir jalan di daerah Subamia oleh pelaku lalu dicarikan pembeli, setelah ada pembeli barulah gabah itu diangkut oleh pelaku ke tempat si pembeli,” katanya.

Kapolres Marsdianto menjelaskan, setelah kasusnya dikembangkan ternyata ketiga pelaku sudah melakukan aksi serupa di lima TKP yakni tiga TKP di Kecamatan Penebel, satu TKP di Kecamatan Kerambitan dan satu TKP di laporkan ke Polres Tabanan.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap pengakuan para pelaku apakah ada TKP dan korban lain lagi,” kata Kapolres sambil menambahkan ketiga tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (gus)

Berita Lainnya

Terkini