Polresta Sleman Ringkus 11 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi, Matic dan Trail Dijual Rp12 Juta

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengungkapkan dari 11 pelaku lintas provinsi itu mayoritas adalah komplotan, sisanya beraksi sendiri-sendiri.

17 Juli 2024, 12:00 WIB

Sleman – Satuan Reskkrim Polresta Sleman DIY meringkus 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang menjual hasil kejahatanya cukup murah seperti motor matic dan trail dijual Rp12 Jutaan.

Semua pelaku diduga terlibat delapan kasus di wilayah hukum Polresta Sleman hingga Jogja, Tangerang Banten, Temanggung dan Kebumen.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengungkapkan dari 11 pelaku itu mayoritas adalah komplotan, sisanya beraksi sendiri-sendiri.

Kata Yuswonto Ardi, sebagian besar pelaku merupakan komplotan dengan tugasnya masing-masing. sisanya mereka beraksi sendiri.

Dijelaskan, komplotan itu minimal mereka melakukan aksinya dua orang bahkan bisa berganti-ganti tidak selalu si A dengan si B.

“Tergantung siapa yang sempat”, ungkap Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi dalam jumpa persnya di Mapolresta Sleman, Selasa 16 Juli 2024.

Polisi membekuk mereka dalam kurun waktu tidak terlalu lama atas kinerja dan kerja sama dengan masyarakat.

11 Tersangka yang ditangkap

Rincian tersangka yang dimaksud diantaranya berinisial ARF (58) asal Kebumen, DF (40) asal Temanggung. Mereka mencuri mobil boks di Seyegan, Kabupaten Sleman serta mencuri motor di Caturtunggal, Sleman.

DAR (24) dan AG (30) asal Temanggung, mereka mencuri sepeda motor Honda CRF di sebuah rental PlayStation di Seturan, Kabupaten Sleman.

Di TKP lain seperti tersangka AG dan RAS (27) asal Temanggung juga mencuri sepeda motor di parkiran indekost di Condongcatur, Kabupaten Sleman.

Tersangka I (49) asal Lampung dan AIS (21) asal Temanggung mencuri motor di Condongcatur, Kabupaten Sleman.

Berikutnya I dan AG bersama RS (35) asal Magetan dan RYBM (19) asal temanggung mencuri sepeda motor yang terkunci stang di Condongcatur, Sleman.

Sedangkan AM (29) asal Cianjur mencuri motor yang kuncinya tergantung di Ngaglik, Sleman.

Kemudian, tersangka MMA (28) mencuri motor di Condongcatur, Kabupaten Sleman.

Meski begitu, Polresta Sleman menyebut masih melakuka pengejaran terhadap dua orang yang masih buron.

“Ini belum semua masih ada beberapa yang masih pengejaran, ada dua orang yang buron,” lanjut Ardi.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, menambahkan, modus pencurian itu dilakukan dengan berbagai macam, ada yang merusak menggunakan kunci T hingga memanfaatkan korban dengan kelalaiannya saat kunci tertinggal.

Hasil kejahatannya dijual di wilayah Lampung dan Garut. Motor hasil curian digunakan di perkebunan di dua wilayah tersebut yakni motor favorit dicuri adalah matic dan trail.

Motor trail dijual di Garut seharga Rp 7 juta sedangkan jika dijual di Lampung nilainya mencapai Rp 12 juta.

“Yang banyak dicuri adalah trail karena memang banyak permintaan dibuang di daerah perkebunan seperti sawit (di lampung) di Garut perkebunan juga”, sebut
Adrian.

Mencuri 27 Motor di Wilayah Sleman

Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku, mereka mengakui mencuri sebanyak 27 di daerah Sleman. Namun sampai saat ini pihak kepolisian masih mencari memilah dan menjumpai korban, karena masih banyak kendaraan yang belum diketahui siapa pemiliknya.

“Jadi sebanyak 27 unit kendaraan bermotor yang dicuri di Sleman, akan tetapi masih banyak kendaraan tersebut yang belum diketahui siapa pemiliknya atau belum ada laporan kehilangan kepada kepolisian”, tandasnya.

11 pelaku disangkakan Pasal 363 dan 362 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara selama tujuh tahun. ***

Berita Lainnya

Terkini