Yogyakarta – Polresta Yogyakarta menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba! Dalam periode Mei hingga Juni 2025, aparat berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 14 tersangka.
Keberhasilan ini merupakan komitmen nyata Polresta Yogyakarta dalam mendukung salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu pemberantasan narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/6), Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, dengan tegas menyatakan, “Kami berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 14 tersangka. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Yogyakarta mendukung Asta Cita Presiden dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Para pelaku kami jerat dengan pasal-pasal tegas sesuai jenis barang buktinya.”
Tumpukan Barang Bukti dan Jaringan Narkoba Terbongkar
Total barang bukti yang disita sungguh mencengangkan: 130,25 gram sabu, 1.512 gram ganja, 142 butir psikotropika, dan yang paling dominan, 32.836 butir obat-obatan terlarang (obaya) siap edar! Angka ini menunjukkan betapa masifnya upaya peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Salah satu kasus paling menonjol adalah penangkapan GA (31), seorang tukang parkir di Sleman, pada 17 Mei 2025. GA tak berkutik saat kedapatan membawa 11 paket sabu seberat 30 gram yang didapatkan secara online. Akibat perbuatannya, GA dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga meringkus TY (42), seorang residivis kelas kakap, pada 15 Juni 2025 di Sinduadi, Sleman. Dari tangan TY, disita 100,25 gram sabu. Diduga kuat, TY adalah bagian dari jaringan narkoba rapi yang terindikasi memiliki koneksi dengan narapidana di dalam maupun luar lapas.
Tersangka TY ini residivis lima kali. Jaringannya rapi dan diduga terhubung dengan pelaku di dalam lapas, baik di Jogja maupun luar daerah seperti Klaten.
“Meski antar pelaku tidak saling kenal, mereka memiliki pola distribusi terstruktur,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Iswanto, menjelaskan kompleksitas kasus ini.
Mahasiswa Terjerat, Puluhan Ribu Pil Haram Diamankan
Dalam pengungkapan terbesar terkait jumlah barang bukti, Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua tersangka, AM (43) dan IM (25), seorang mahasiswa, di Sleman. Dari keduanya, polisi menyita 18.005 butir obaya yang disimpan AM di tempat kos IM. Sebuah fakta yang mengkhawatirkan, menunjukkan bagaimana jaringan narkoba berani menyasar bahkan lingkungan pendidikan.
Seluruh tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda mencapai miliaran rupiah.
Rincian Lengkap Penangkapan:
Berikut adalah deretan kasus yang berhasil diungkap oleh Polresta Yogyakarta:
17 Mei 2025 (Sleman): Penangkapan GA (31), tukang parkir, dengan barang bukti 30 gram sabu yang dibeli online. Dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika (maksimal 20 tahun penjara).
22 Mei 2025 (Bantul): Penangkapan AR (30) dengan barang bukti 1.512 gram ganja yang didapat secara online. Dijerat Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika (maksimal 20 tahun penjara, denda Rp 8 miliar).
10 Juni 2025 (Tempel): Penangkapan AK (36) dengan barang bukti 1.000 butir pil ‘Y’ (obaya). Dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan (maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 5 miliar).
12 Juni 2025 (Bantul): Penangkapan SKN (30) dengan barang bukti 1.103 butir pil ‘Y’ (obaya) yang didapat online. Dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan (maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 5 miliar).
15 Juni 2025 (Bantul): Penangkapan MM (21) dengan barang bukti 136 butir pil psikotropika. Dijerat Pasal 62 atau Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 60 ayat 5 UU Psikotropika (maksimal 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta).
15 Juni 2025 (Sleman): Penangkapan TY (42), residivis, dengan barang bukti 100,25 gram sabu. Dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika (maksimal 20 tahun penjara, denda Rp 10 miliar).
15 Juni 2025 (Bantul): Penangkapan FK (20), pengembangan kasus MM, dengan barang bukti 6 butir pil psikotropika yang didapat dari resep dokter namun diperjualbelikan. Dijerat Pasal 60 ayat 2 atau Pasal 60 ayat 4 UU Psikotropika (maksimal 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta).
20-23 Juni 2025 (Yogyakarta): Penangkapan RD dan KDN (19) dengan barang bukti total 8.498 pil ‘Y’ (obaya). Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan (maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 5 miliar).
23 Juni 2025 (Yogyakarta): Penangkapan DS (43), residivis, dengan barang bukti 610 pil ‘Y’ (obaya). Dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan (maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 5 miliar).
24 Juni 2025 (Sleman): Penangkapan AM (43) dan IM (25), seorang mahasiswa, dengan barang bukti 18.005 butir pil ‘Y’ (obaya). Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan (maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 5 miliar).
25 Juni 2025 (Yogyakarta): Penangkapan MRH (25), driver online, dengan barang bukti 1.410 pil ‘Y’ (obaya). Dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan (maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 5 miliar).
27 Juni 2025 (Sleman): Penangkapan LA (26) dengan barang bukti 2.210 pil ‘Y’ (obaya).
Upaya Polresta Yogyakarta ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi masa depan generasi muda yang bebas narkoba. ***