Polsek Depok Barat Ungkap Kasus Pencurian di Stand Fuji Film Ambarukmo Plaza

Pelaku pencurian di stand Fuji Film, Ambarukmo Plaza seorang ibu berusia 40 dan anaknya yang ber usia 11 tahun

30 Januari 2026, 08:20 WIB

SlemanPolsek Depok Barat, Kabupaten Sleman, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di stand Fuji Film, Ambarukmo Plaza, Sleman, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 22.05 WIB.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, menyampaikan pelaku berjumlah dua orang, yakni seorang ibu berinisial NH (40) dan anaknya yang masih berusia 11 tahun.

Kejadian terungkap setelah kepala cabang Fuji Film menerima laporan dari karyawan yang mendapati kamera dan lensa display hilang serta pintu etalase dalam keadaan tidak terkunci.

Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp145,6 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan obeng untuk mencongkel pintu etalase dan mengambil kamera serta lensa display yang rencananya akan dijual.

Aksi dilakukan saat pusat perbelanjaan tutup, dengan memanfaatkan akses masuk yang hanya ditutup tirai kain.

Polsek Depok Barat kemudian berhasil menangkap NH dan anaknya pada 22 Januari 2026 di Ciledug, Tangerang, Banten. NH kini ditahan di Rutan Polsek Depok Barat, sementara anaknya dititipkan di Balai Pelindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman.

Polisi juga menemukan barang bukti yang belum sempat dijual, namun telah disembunyikan.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, AKP Eko Haryanto, menjelaskan  stand Fuji Film berada di luar toko utama, sehingga lebih mudah diakses.

Berdasarkan rekaman CCTV, NH berperan mengawasi sementara anaknya mengambil barang. Mereka menunggu hingga pusat perbelanjaan sepi sejak pukul 20.00 WIB, lalu melarikan diri setelah eksekusi.

Analisis CCTV menunjukkan pelaku menargetkan kamera display yang disimpan di etalase partisi dengan kunci mudah dilepas.

Barang bukti yang diamankan antara lain kamera Fuji Film seri X-T5, X-106, X-S20, X-M5 Kit, sejumlah lensa, tas slempang, dan sepasang sandal.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf G KUHP Juncto Pasal 20 huruf B dan C UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga menyinggung adanya kasus serupa di Grand Indonesia, Jakarta. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan apakah pelaku sama dengan yang ditangkap di Sleman.

Berita Lainnya

Terkini