Polsek Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Lobster dan Kepiting ke Bali

23 Januari 2018, 15:27 WIB

JEMBRANA – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilamanuk, berhasil menggagalkan upaya pengiriman komoditi laut tanpa dokumen yang sah. Komoditi tersebut berupa 7 box sterofoam udang segar, 5 box sterofoam lobster, 3 box sterofoam kepiting, 1 box sterofoam ikan segar dan 1 box sterofoam kerang.

Komoditi tersebut diangkut menggunakan kendaraan bus Setiawan dengan nomor kendaraan AG 7078 UA, yang dikemudikan oleh Poniron (51), asal Pasuruan, Jawa Timur. Didapati Petugas saat diperiksa di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk atau pintu masuk Bali, Senin (22/1/2018) dinihari.

“Polisi mengamankan komoditi tersebut karena pengirimannya tidak dilengkapi surat atau dokumen sertifikasi kesehatan dari karantina daerah asal,” katanya.

“Dokumen itu wajib dilengkapi jika proses pengirimannya antarpulau,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi.

Muliyadi menambahkan, atas pengakuan pengemudi bus tersebut, komoditi tersebut adalah milik UD UMN Indah, diangkut dari Gresik dengan tujuan kepada Brahma yang beralamat di Denpasar, Bali. (gsd)

Berita Lainnya

Terkini