Tabanan – Sebanyak 23 orang Penyuluh Perikanan Bantu (PBB) dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bali, mengikuti uji kompetensi bidang Penyuluhan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) Karya Lestari, Tabanan, Selasa (27/6/2023)
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali yang diwakili I Made Soken, Ahli Muda Analis Budidaya sebelum membuka secara resmi kegiatan uji kompetensi dalam sambutannya mengemukakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan memberikan apresiasi dan dukungannya terhadap para PBB yang secara swadaya melakukan uji kompetnsi penyuluhan perikanan. “Bapak Kadis meberikan apresiasi dan dukungannya, semoga PBB di Bali setelah mengikuti uji kompetensi ini semuanya kompeten dalam bidang penyuluhan perikanan,” paparnya.
Disebutkan, Kadis Perikanan juga berharap Penyuluh Perikanan termasuk di dalamnya PBB bisa berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali untuk mensukseskan program pembangunan perikanan yang ada di Bali. Baik itu program perikanan dari pusat maupun program dari Provinsi Bali. “Penyuluh perikanan sebagai garda terdepan di lapangan diharapkan bisa berkolaborasi mensukseskan program pembangunan perikanan yang ada di wilayahnya,” katanya.
Baca juga : Pecahkan Rekor MURI, Pemkab Tabanan Berkolaborasi dalam Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional
Sebelumnya, Ketua TUK P2MKP Karya Lestari Ni Made Putriningsih Wirna dalam laporannya mengemukakan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Bidang Penyuluhan Perikanan untuk PBB ini pelaksanaannya berdasarkan surat dari Lembaga Sertifikasi Profesi- Kelautan dan Perikanan (LSP-KP) tertanggal 29 Mei 2023 perihal Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Perikanan. “Jumlah peserta yang melakukan uji kompetensi sebanyak 23 orang PPB dari seluruh Bali,” lapornya.
Menurut Putriningsih Wirna, tujuan pelaksanaan sertifikasi ini adalah untuk mendukung program BPSDM-KP khususunya di bidang Penyuluhan Perikanan, khususnya menjadikan SDM yang berkualitas dan memiliki nilai kompetitif di bidang penyuluhan perikanan. “Sertifikasi kompetensi merupakan pemberian sertifikat melalui uji kompetensi yang sesuai Standar Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dilakukan BNSP melalui LSP-KP,” paparnya.***