Denpasar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan simpang siur informasi di masyarakat mengenai apa yang sering disebut sebagai “pajak warisan” saat proses balik nama tanah dan bangunan.
DJP menegaskan, warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Ahli waris tidak dikenakan PPh atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
Aturan dan Prosedur Pembebasan PPh
Dasar hukum pembebasan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Aturan ini memungkinkan ahli waris untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final.
Dokumen ini yang nantinya menjadi syarat agar proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan tidak dikenai pajak.
Untuk mendapatkan SKB PPh, ahli waris dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar.
Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:
Fotokopi akta/penetapan waris yang sah.
Fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan.
Dokumen identitas pewaris dan ahli waris.
Dokumen relevan lainnya yang sesuai dengan ketentuan KPP.
Setelah berkas diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh.
Perbedaan PPh dengan BPHTB
DJP juga menjelaskan, sering terjadi kerancuan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Meskipun PPh Final atas warisan bisa dibebaskan melalui SKB, BPHTB tetap berlaku.
BPHTB adalah Pajak Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dengan kata lain, ahli waris tetap wajib membayar BPHTB, tetapi tidak dikenakan PPh atas warisan tersebut.
DJP mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan ini dan memanfaatkan haknya untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak penghasilan atas warisan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan SKB, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200, mengunjungi KPP terdekat, atau mengakses situs resmi DJP di www.pajak.go.id. ***