PPKM Darurat Belum Sesuai Harapan, Bali Berlakukan WFH dan WFO

9 Juli 2021, 09:00 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan
Covid-19 Bali.Dewa Made Indra/Dok. Humas Pemprov Bali

Denpasar – Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan
belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan karena itu
Gubernur Bali I Wayan Koster melakukan pengendalian dan pembatasan yang
mengatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah dan ketentuan
Work From Office (WFO) bekerja dari kantor.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan Gubernur Bali
pada 7 Juli 2021 melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi
Bali bersama dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi
Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sekda Provinsi Bali, Kepala Dinas terkait di
Provinsi Bali, serta para Bupati/Walikota se-Bali.

“Kita tahu bersama, tujuan pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah menekan
penyebaran Covid melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan
aktivitas penduduk, karena kita tahu bahwa mobilitas penduduk ini berpotensi
untuk memperluas penyebaran Covid,” tutur Indra dalam keterangan resminya,
Kamis (8/7/2021).

Kata Indra, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan. Dalam SE Gubernur
Nomor 09 Tahun 2021 sudah diatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja
dari rumah, dan juga ketentuan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor
baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan sektor kritikal.

“Namun pelaksanaan di lapangan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam
SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri,”
tambah Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Merujuk hal tersebut, maka Rapat Evaluasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,
dan Bupati/Walikota se-Bali tadi malam menyepakati beberapa hal yang perlu
dipertegas, dan perlu dilakukan pengaturan kembali.

“Saya sampaikan beberapa kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Evaluasi
Pimpinan Daerah Provinsi Bali dan Bupati/Walikota se-Bali,” ungkapnya.

Beberapa kesepakatan itu, adalah, ketentuan mengenai kegiatan makan, minum di
tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima,
lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi
tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima
delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Hal itu dipertegas, jam operasionalnya berlaku sampai dengan Pukul 20.00 Wita.
Ketentuan ini mulai diberlakukan Hari Kamis, 8 Juli 2021. Ketentuan ini sudah
dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021
tanggal 7 Juli 2021.

Kemudian, dalam rangka pengendalian Covid adalah Satgas Provinsi dan Satgas
Kabupaten/Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan
masyarakat terhadap ketentuan mengenai Work From Home (WFH) dan Work From
Office (WFO).

Untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan tersebut, maka akan dilaksanakan
penyekatan-penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Badung.

Jajaran Kepolisian dibantu oleh TNI, Satpol PP, dan juga Pecalang Desa Adat
akan melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa titik atau ruas jalan menuju
ke Denpasar dan Badung.

Upaya penyekatan dimaksudkan untuk melakukan seleksi terhadap mobilitas warga
masyarakat, apakah benar-benar mengikuti, mentaati ketentuan tentang WFH dan
WFO selama pandemi.

Jika warga masyarakat yang memasuki Kota Denpasar, setelah diperiksa/ditanya
di titik penyekatan, memang melakukan kerja dan kegiatan yang diperbolehkan
dalam Surat Edaran Gubernur, maka tentunya akan diizinkan memasuki Kota
Denpasar.

“Sebaliknya, jika di titik penyekatan itu ada warga masyarakat yang akan
menuju Kota Denpasar dan Badung, ternyata melakukan kegiatan atau pekerjaan
yang menurut ketentuan seharusnya dilakukan dari rumah, maka akan dimohon
untuk kembali ke rumah, dan melaksanakan pekerjaan dari rumah, tentunya dengan
menghubungi pimpinan masing-masing,” jelas Indra.

Selanjutnya, jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat
perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai Pukul
20.00 Wita. Jadi tidak perlu lagi ada perbedaan persepsi dilapangan antara
petugas dengan masyarakat.

Demikiam juga, pengetatan pintu masuk Bali. Kita tahu pintu masuk Bali adalah
Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Pelabuhan
Benoa.

Di Bandara Ngurah Rai telah dilakukan persyaratan ketat dan juga pengawasan
dari otoritas bandara yang memastikan bahwa pelaku perjalanan yang tidak
memenuhi ketentuan seperti tidak menunjukan hasil Swab PCR Negatif, dan juga
tidak menunjukkan sertifikat telah divaksin, maka pasti tidak bisa terbang.

Polda, Kodam, Korem 163/Wirasatya, dibantu oleh Satpol PP dan Dinas
Perhubungan akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas lagi di
Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai.

Semuanya itu, untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan yang keluar dan
menuju Bali telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat
Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi Bali, tentu sangat memahami kondisi yang dihadapi oleh
masyarakat, terutama sekali kondisi kesulitan ekonomi akibat pandemi covid
ini.

Namun demikian bahwa melindungi kesehatan dan juga keselamatan jiwa masyarakat
adalah tugas yang amat sangat penting bagi Pemerintah.

Pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas melindungi kesehatan, keselamatan
jiwa masyarakat, maka memohon sekaligus menghimbau masyarakat bisa memahami
dan menempatkan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah ini sebagai suatu
pilihan yang perlu kita terima bersama, dalam rangka keselamatan jiwa
masyarakat kita.

“Jadi mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar Covid-19 di Provinsi Bali
ini bisa terus kita tekan sampai pada titik yang terendah, sehingga dengan
demikian, kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Bali ini bisa kita jaga
dengan sebaik-baiknya, dan selanjutnya kegiatan perekonomian bisa kita
pulihkan kembali,” pungkas Indra. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini