|  | 
| Presiden Joko Widodo/Dok. Biro Pers Setpres | 
Jakarta –  Pemerintah tetap memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan
 Kegiatan Masyarakat (PPKM) namun menurunkan level  di sejumlah daerah pada 24- 30 Agustus 2021. 
Keputusan menurunkan level PPKM kata Presiden
 Joko Widodo, berdasarkan
 berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi
 Covid-19 yang mulai membaik.
Saat ini, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah
 mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak
 kasus pada 15 Juli 2021 lalu. 
Angka kesembuhan juga konsisten lebih
 tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian
 tempat tidur atau _bed occupancy rate_ (BOR) nasional berada di angka 33
 persen. 
“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai
 tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa
 diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Joko Widodo
 terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka,
 Jakarta, Senin (23/8/2021).
Ditegaskan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan
 yang cukup baik. 
Pulau Jawa-Bali, misalnya, penerapan PPKM level 4
 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota,
 level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2
 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya
 Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada
 pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Sedangkan
 wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, Presiden mengingatkan untuk tetap
 waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik.
“Level
 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota
 menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234
 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48
 kabupaten/kota,” tambahnya. 
Pemerintah tetap
 mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas
 beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut
 antara lain sebagai berikut: 
Pertama, Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
Kedua, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen
 kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul
 20.00;
Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai
 dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan
 protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh
 pemerintah daerah;
Selanjutnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya
 dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru
 Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
“Penyesuaian
 atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan
 protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
 sebagai syarat masuk,” imbuhnya. 
Kepala Negara mengingatkan. perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus
 disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. 
Pembukaan kembali
 aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring
 dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan
 cakupan vaksinasi yang lebih luas.
“Hal-hal tersebut
 perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak
 berdampak kepada peningkatan kasus,”tutupnya. (rhm)
 
 
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 