Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho./Dok.BI Bali |
Denpasar– Seiring melandainya kasus Covid-19 ditandai penurunan PPKM ke Level 3 Bank Indonesia Provinsi Bali mulai membuka layanan kembali uang Rupiah.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengakui pembukaan layanan Rupiah itu dengan mempertimbangkan data perkembangan penyebaran Covid 19 di Provinsi Bali.
Diketahui setelah sebelumnya pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 4 untuk Bali telah diturunkan ke level 3.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai tanggal 8 Oktober 2021.
Adapun Jadwal layanan uang rupiah meliputi layanan penukaran uang rusak
Setiap Hari Kamis pukul 08.00 – 11.30 Wita
Kemudian, Layanan penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya pada setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 – 11.30 Wita
Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes Setiap hari senin Pukul 08.00 – 11.30 Wita
Ditegaskan Triso, pembukaan kembali layanan uang Rupiah ini merupakan komitmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat Bali.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali diharapkan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya mengingatkan.
Masyarakat bisa melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama atau menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukan surat keterangan negative rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negative PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.
Bank Indonesia juga senantiasa mendorong digitaliasi transaksi untuk menekan beredarnya uang rusak dan uang palsu di masyarakat.
Trisno menambahkan, salah satu hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah adopsi transaksi berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Dengan melakukan transaksi melalui QRIS, masyarakat tidak hanya terhindar dari kejahatan pemalsuan uang dan mendorong kualitas uang beredar, akan tetapi juga dapat menjaga diri sendiri terhindar dari penyebaran Covid-19. (rhm)