Jakarta – Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah anggota
Komisi Yudisial untuk masa jabatan tahun 2020-2025, yang digelar di Istana
Negara Jakarta, pada Senin, (21/12/2020).
Pengangkatan para anggota Komisi Yudisial dilakukan berdasarkan Keputusan
Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 131/P tahun 2020 tentang
Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun
2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun
2020-2025.
Berikut anggota Komisi Yudisial sebagaimana tertuang dalam Keppres tersebut
ialah, Dr. Joko Sasmito, Drs. M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Sukma Violetta,
Prof. Amzulian Rifai, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, Dr. Siti Nurdjanah.
Komisi Yudisial sebagaimana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 memiliki wewenang untuk
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim di Mahkamah Agung kepada DPR
untuk mendapat persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim, menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku
hakim bersama Mahkamah Agung, serta melaksanakan kode etik dan/atau pedoman
perilaku tersebut.
Pelaksanaan pengucapan sumpah ini digelar dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan secara ketat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat.
(riz)