![]() |
Presiden Jokowi saat menghadiri Hari Pers Nasional di Surabaya/biro pers setpres |
JAKARTA – Setelah banyak menuai penolakan di masyarakat akhirnya Presiden Joko Widodo membatalkan remisi bagi I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa.
Kepala Negara menyampaikan hal itu di sela peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Jokowi menyatakan telah menangani pencabutan remisi atas pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dengan mengeluarkan Keputusan Presiden baru.Keppres baru itu mencabut remisi terhadap Susrama.
“Sudah saya tanda tangani,” kata Presiden Jolowi menjawab pertanyaan wartawan soal remisi Susrama.
Hal sama ditegaskan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas.
“Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden,” tegas Moeldoko lagi.
Menurutnya, Presiden Jokowi tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Pekerja pers harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana.
“Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” sambung Moeldoko. Kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.
Diketahui, pembunuhan terhadap Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.
Usai mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukumannya, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.
Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden.
Saat itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur. Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi public atas remisi tersebut.
Presiden Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers.
“Ini sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” demikian Moeldoko. (rhm)