Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penanganan Bencana Gempa Lombok

24 Agustus 2018, 06:51 WIB
Presiden Jokowi saat silaturahmi d Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta/foto: biro pers setpres

JAKARTA – Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penanganan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Inpres sudah, sudah (ditandatangani). Yang paling penting adalah penanganannya secara nasional, telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten,” ujar Presiden seusai bersilaturahmi dan menyerahkan hewan kurban di Kantor Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018.

Adanya Inpres ini, lanjut Presiden Jokowi, kementerian dan lembaga memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan. Ditegaskan Kepala Negara, pemerintah terus mengupayakan penanganan maksimal bagi para korban gempa yang terjadi di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah pusat terus memfokuskan upayanya pada penyampaian bantuan bagi para korban yang mengalami kerusakan tempat tinggal setelah gempa terjadi. Upaya penanganan terus dilakukan dengan tahapan-tahapan terutama yang berkaitan penyampaian untuk bantuan yang rusak berat, sedang, dan ringan.

“Masih pada proses administrasi secara besar-besaran, ini menyangkut prosedur,” katanya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini