Pria asal Gunungkidul Habisi Kekasih Gelap di Hotel, Cemburu karena ‘Video Call’

Pria asal Gunungkidul berinisial NR (27) ditangkap Polresta Yogyakarta karena diduga membunuh kekasih gelapnya, AM (39), di sebuah hotel

15 Agustus 2025, 06:56 WIB

Yogyakarta – Seorang pria asal Gunungkidul berinisial NR (27) ditangkap Polresta Yogyakarta karena diduga membunuh kekasih gelapnya, AM (39), di sebuah hotel di Umbulharjo, Yogyakarta.

Aksi tragis ini dipicu rasa cemburu saat pelaku melihat korban berulang kali menerima panggilan video dari seseorang bernama “Bocil”.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Hotel Retno Mudo, Jalan Veteran.

Korban, yang merupakan warga Kulon Progo, ditemukan tak bernyawa di kamar nomor 25 oleh staf hotel yang hendak membersihkan kamar. Staf hotel kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol  Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa korban dan pelaku diketahui check-in bersama sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah 1,5 jam, pelaku meninggalkan hotel dan mengatakan kepada resepsionis bahwa korban masih tidur.

Penyebab Kematian dan Kronologi Penangkapan

Berdasarkan hasil visum tim forensik RS Bhayangkara Polda DIY, korban tewas karena mati lemas akibat saluran napasnya terhalang.

“Ditemukan luka lecet pada leher kiri akibat kekerasan tumpul, tenggorokan berisi buih putih kemerahan, dan selaput lendir yang memerah. Ini merupakan tanda-tanda mati lemas karena saluran napas tertutup,” kata Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membekap korban dengan bantal saat korban tertidur. Ia sempat panik saat korban kejang dan mencoba menyadarkannya, namun korban sudah tidak merespons.

Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di kamar indekosnya di kawasan Warungboto, Umbulharjo, pada malam hari.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bantal dan sprei hotel yang digunakan saat kejadian, serta pakaian pelaku.

Hubungan Korban dan Pelaku serta Ancaman Hukuman

Menurut Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio, korban dan pelaku diketahui menjalin hubungan gelap sejak tahun 2023 setelah berkenalan melalui TikTok.

Hubungan mereka sempat putus karena diketahui oleh suami korban, namun kembali terjalin tahun ini.

“Pelaku berstatus lajang dan bekerja di sebuah warung makan, sedangkan korban sudah bersuami,” ujar Kompol MP Probo Satrio.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Berita Lainnya

Terkini