Yogyakarta– Wajah baru penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan tajam. Kebijakan lembaga antirasuah yang kini tak lagi menampilkan tersangka saat konferensi pers memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Ditemui usai menghadiri pengukuhan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, Kamis (15/1/2026), Novel memberikan catatan kritis terkait perubahan drastis tersebut.
Meski mengaku belum mempelajari detail aturan hukum yang menjadi dasar kebijakan, Novel menekankan satu hal krusial: keadilan tidak boleh diskriminatif.
Novel mengingatkan ketiadaan sosok tersangka di depan kamera jangan sampai menjadi celah untuk menutupi identitas pelaku korupsi.
Ia menegaskan setiap proses hukum wajib berjalan secara objektif dan terbuka kepada publik.
“Bukan berarti dengan tidak dipajang berarti orangnya ditutupi, itu yang bermasalah. Setiap perkara harus dilakukan secara objektif dan transparan. Tidak boleh diskriminatif, intinya itu,” tegas Novel di Yogyakarta.
Ia juga membandingkan kebijakan ini dengan tradisi KPK terdahulu. Menurutnya, menampilkan tersangka bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan alat untuk menciptakan deterrent effect atau efek jera agar pelaku merasa malu atas perbuatannya.
KPK sendiri berdalih kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan langkah ini diambil demi menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Namun, alasan “kemanusiaan” tersebut justru dipertanyakan oleh Novel. Ia menyinggung inkonsistensi perlakuan jika standar tersebut baru dimunculkan sekarang.
“Alasan kemanusiaan ini menurut siapa? Kalau itu ada dalam peraturan baru, harus kita lihat. Tapi kalau alasan kemanusiaan, terus kemarin bagaimana yang selama ini dilakukan?” tanya Novel retoris.
Perubahan ini menandai pergeseran gaya komunikasi KPK di Gedung Merah Putih. Sejak berlakunya KUHAP baru di tahun 2025, KPK mulai mengadopsi pendekatan yang lebih tertutup terkait visualisasi tersangka guna mematuhi asas praduga tak bersalah.
Kini, publik menanti apakah kebijakan ini benar-benar murni demi perlindungan hak konstitusional, atau justru akan melemahkan semangat transparansi dalam pemberantasan korupsi di tanah air.***

