Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyerahkan barang bukti dan
awak kapal pelaku illegal fishing kepadaPenyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam,
Selasa (3/11/2020).
Dua Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal berbendera Vietnam TG 9583 TS dan KM. TG
9489 TS beserta 25 awak kapalnya diserahkan dari Nakhoda KN. PULAU NIPAH -321
kepada PPNS Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru
Rahayu,menyebut penyerahan tersebut sebagai bentuk sinergi antar aparat
penegak hukum.
“Tim Bakamla melakukan penangkapan, namun karena dari sisi kewenangan
penyidikan ada di kami, sehingga kapal tersebut akan diproses hukum oleh KKP,”
ucap Tebet, sapaan Dirjen ini.
Tebe juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang baik dari
Bakamla dalam melaksanakan pemberantasan ilegal fishing bersama KKP maupun
instansi terkait lainnya.
Pihakanya memastikan Ditjen PSDKP KKP akan terus mendorong sinergi antar
aparat penegak hukum sebagai strategi kunci dalam pemberantasan _illegal
fishing_ di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Terkait dengan penanganan 25 awak kapal pelaku _illegal fishing_, Tebe
memastikan bahwa semua prosedur pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan,
termasuk _rapid test_ yang telah lebih dahulu dilaksanakan oleh Tim Bakamla.
Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan _illegal fishing_ tidak
menjadi pintu penyebaran Covid-19.
Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji
menyampaikan bahwa PPNS Perikanan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan
sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Nugroho memastikan bahwa penanganan tindak pidana tersebut akan dilaksanakan
sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada. “PPNS Perikanan tentu akan
mempelajari dahulu unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh kedua KIA
tersebut,”ujar Nugroho.
Nugroho juga menambahkan dugaan sementara kedua KIA tersebut melanggar Pasal
93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) jo
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, terkait penangkapan ikan secara ilegal di
WPPNRI dan pengoperasian alat tangkap ikan pair trawlyang dilarang di
Indonesia.
Diketahui KM. TG 9583 TS dan KM. TG 9489 TS ditangkap oleh Kapal Patroli
Bakamla pada 29 Oktober 2020 di Perairan Kepulauan Anambas – Barat Laut Pulau
Tarempa.
Sebelumnya PPNS Perikanan KKP juga melakukan penyidikan terhadap dua kapal
tangkapan Bakamla yaitu BV 97878 TS / MV Octopus 097 dan BV 997S8 TS.
Sejak kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ditjen PSDKP
KKP juga telah melakukan penangkapan terhadap 78 Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal
yang terdiri dari 59 kapal ikan asing (KIA) serta 19 kapal ikan Indonesia
(KII).
Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera
Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA
berbendera Taiwan. (rhm)