KabarNusa.com – Warga memprotes proyek perumahan di bawah bendera Hardy’s Land di kota satelit Jembrana, lantaran mengerahkan alat berat diduga tanpa mengantongi izin.
Dua proyek perumahan berlokasi di Kelurahan Dauh Waru di Kelurahan Pendem, Jembrana
Sebanyak 17 unit alat berat dikerahkan untuk proses perataan tanah di kedua lokasi perumahan.
Penggunaan belasan alat berat untuk meratakan tanah, tidak dilengkapi dengan izin, termasuk rekomendasi Pemkab Jembrana.
Untuk proyek di utara Stadion Pecangakan baru sebatas mengantongi persetujuan izin prinsip.
Pol PP Pemkab Jembrana sejatinya telah melayangkan pemanggilan terhadap pihak projek namun selalu mangkir.
Penggunaan alat berat harus ada izin dari pihak provinsi serta harus ada rekomendasi dari Pemkab. Namun hal tersebut tidak dimiliki pihak projek.
Sebelumnya, warga yang pernah menggunakan alat berat tanpa izin provinsi dan tanpa rekomendasi Pemkab Jembrana, langsung disegel Sat Pol PP.
Sementara penggunaan belasan unit alat berat di projek Hardys Land dibiarkan begitu saja. Padahal menurut mereka sama-sama tidak berizin.
“Jangan hanya menegakan aturan pada masyarakat kecil saja. kami sama-sama sebatas meratakan tanah, tetapi kenapa ditindak” terang seorang warga yang pernah menggunakan alat berat.
Menanggapi hal itu, Corporate Sekretary Hardys Group Made Abdi Negara lewat ponselnya menerangkan proyek itu bukan penambangan hanya proses pembersihan lahan.
“Pengerjaan ini sama dengan proses manual, hanya saja menggunakan alat berat,” katanya kepada wartawan.
Kata dia, semua proyek Hardy’s Land baik di Jakarta, Bali semua seperti itu dan tidak ada izin alat berat, hanya izin penggunaan BBM industri saja, “Itu semua ada dokumennya,” tandasnya.
Untuk proyek di utara Stadion Pecangakan telah memiliki izin prinsip. Sedangkan untuk IMB, pihaknya belum mengurus karena belum membangun.
“Secara prinsip kita tidak melanggar. Kami berusaha mengikuti aturan,” tegas dia. (dar)