Tabanan – Untuk meminimalkan risiko dan mendapatkan pendampingan hukum, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Dharma Santhika (PUDDS) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di kantor Kejari Tabanan, Selasa (8/3/2025).
Direktur Utama PUDDS, Kompiang Gede Pasek, ST, menyatakan antusiasmenya dan berterima kasih atas bimbingan Kejari dalam menjalankan PUDDS, terutama dalam bidang pangan yang menjadi prioritas saat ini.
Diharapkan, MoU ini akan berlanjut ke Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar PUDDS dapat mencapai visi dan misinya. Kompiang Gede Pasek, ST, menyatakan keyakinannya bahwa pendampingan ini akan memperkuat fokus dan kepercayaan diri perusahaan dalam menjalankan kebijakan.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, SH, MH, didampingi Kasi Datun, Mayang Tari, SH, menegaskan bahwa MoU ini adalah langkah awal untuk meningkatkan kerja sama dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Kami berharap kerja sama ini tidak hanya simbolis, tetapi berlanjut ke pendampingan hukum yang lebih intensif,” ujarnya.
Senada, Kasi Datun, Mayang Tari, SH, menyatakan bahwa kerja sama ini membuka peluang pendampingan hukum lisan dan tertulis bagi PUDDS.
“Ini baru permulaan, kami akan meningkatkan kerja sama ke PKS untuk membantu PUDDS dalam berbagai kegiatan, termasuk mitigasi risiko,” tegasnya. ***