Pujian Guru Besar Terhadap Cagub Bali Berbuntut Pemanggilan Bawaslu

28 Maret 2018, 07:36 WIB
Prof  Yohanes Usfunan

DENPASAR– Pujian Guru Besar Universitas Udayana (Unud) terhadap pasangan calon Gubernur Bali dalam acara uji publik PIlgub Bali di Kampus Universitas Udayana berbuntut pemanggilan mereka oleh Bawaslu.

Bawaslu Bali meminta klarifikasi atas atas pernyataan mereka yang terindikasi memihak calon tertentu, saat menjadi panelis pada Uji Publik Pilgub Bali 2018 “Berebut Tahta Pulau Dewata”, yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unud belum lama ini.

Ketiga guru besar itu adalah Profesor Yohanes Usfunan (pakar hukum tata negara), Profesor Wayan Windia (pakar hukum adat) dan Profesor Made Subawa (pakar hukum pidana). Selain ketiga profesor tersebut, turut dipanggil juga Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unud I Gede Yusa dan Ketua BEM Fakultas Hukum I Putu Candra Riantama.  Prof. Usfunan dan Prof. Subawa dipanggil pada Selasa (27/3/2018), namun keduanya tak hadir. Sedangkan Prof. Windia dijadwalkan dipanggil  Rabu (28/3/2018).

Prof. Usfunan mengaku dirinya tak mendapat surat pemanggilan dari Banwaslu Bali. Jangankan dalam bentuk surat, komunikasi secara lisan maupun telpon pun tidak ada.

“Saya tidak dapat suratnya. Di rumah juga tidak ada suratnya. saya ke kampus, tidak ada suratnya. Saya tidak mendapat informasi soal pemanggilan Banwaslu itu,” elak Usfunan kepada wartawan.

Ia menyayangkan cara kerja Banwaslu Bali yang menurutnya tidak profesional. Banwaslu bisa mencarinya ke rumah karena kapanpun siap hadir, jika mendapat surat panggilan..

Soal alasan pemanggilan oleh Banwaslu Bali, karena pernyataan mereka yang terindikasi mendukung Koster-Ace, dengan tegas Prof. Usfunan membantahnya. Pernyataan Panelis yang dipersoalkan Banwaslu Bali adalah “Koster Layak Jadi Profesor” dan “Koster Layak Jadi Gubernur”.

Usfunan mengakui, dirinya melontarkan pernyataan “Koster Layak Jadi Profesor”. Adapun pernyataan “Koster Layak Jadi Gubernur” dilontarkan koleganya, Prof. Wibawa.

Dua pernyataan itu bukan bentuk keberpihakan kepada Koster. Pernyataan itu sebagai pujiam setelah menilai pemaparan Koster tentang visi misi dan program Kerja yang dibingkai dalam konsep besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Menurut dia, Koster layak menjadi profesor karena mampu menjelaskan rumusan konsep pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” secara kompreshensif dan holistik. Pemaparannya begitu detail dan tersutruktur secara ilmiah, sangat jelas, baik dari konsep akademis maupun filosofisnya.

“Saya memberi penilaian terhadap pemaparan visi misinya. Itu komprehensif dan holistik, memiliki aspek filosofis dan akademis. Karena Konsep yang ditawarkannya ilmiah, rasional, maka saya bilang layak jadi Profesor,” tegasnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, Koster dan Cok Ace juga dosen, dengan gelar akademik Doktor. Seseorang bisa jadi Profesor harus sudah mengantongi gelar Doktor.

“Mereka itu Doktor. Layak Jadi Profesor. Tidak mungkin yang sarjana (S1) langsung layak jadi Profesor. Tidak mungkin yang buta huruf dibilang layak jadi profesor,” dalihnya..

Demikianpun dengan pernyataan Prof. Subawa, yang menyebut Koster layak jadi gubernur, itu tidak salah. “Walaupun bukan saya yang mengatakan demikian, tapi salahnya di mana dengan pernyataan itu?” katanya.

Menurut dia, siapun calon yang memiliki visi misi dan program yang baik, tentu layak jadi gubernur.

“Kalau dikatakan Koster layak jadi gubernur dan mengajak orang untuk memilih dia, itu salah. Itu berpihak namanya,” tegasnya.

Dia lantas balik menanyakan, kenapa Banwaslu Bali tidak mempersoalkan pernyataannya yang memuji Rai Mantra, saat menjadi Panelis pada acara yang sama sehari sebelum Koster.

Diapun memuji Rai Mantra, karena hal serupa sudah dilakukannya saat menjadi Walikota Denpasar. Menurut dia, ia menyampaikan itu untuk mengetahui konsitensi Rai Mantra dalam menjalin kerjasama dengan Unud jika nanti terpilih menjadi gubernur.

Menurut Usfunan, apa yang disampaikan itu mengandung harapan untuk dijalankan oleh Rai Mantra jika nanti terpilih menjadi gubernur. Karena ada harapan demikian, itu artinya Rai Mantra sudah layak jadi gubernur. Ia menegaskan tak mungkin ada harapan demikian jika Rai Mantra tidak layak menjadi gubernur.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali Ketut Sunadra mengaku Prof. Usfunan sudah diundang.

Terkait alasan pemanggilan itu, ia menjelaskan, guna meminta klarifikasi sebagai panelis pada acara Uji Publik yang dihadiri Mantra-Kerta pada 22 Maret dan Koster-Ace pada 23 Maret.

“Diundang hadir untuk klarifikasi peristiwa keduanya, saat jadi panelis Mantra-Kerta dan juga saat jadi panelis Koster,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa pernyataan di media yang harus segera diklarifikasi.

Pernyataan-pernyataan ini harus segera diklarifikasi. Apakah mendukung pasangan tertentu. Karena jika disampaikan hanya untuk salah satu Paslon maka ini ada indikasi keberpihakan.  Karena bisa jadi yang satunya layak jadi gubernur maka yang lainnya tidak layak, atau juga bisa lebih layak dari yang lainnya,” ujarnya.

Kata dia, pernyataan “Koster Layak Jadi Profesor” dan “Koster Layak Jadi Gubernur” akan dimintai klarifikasi karena terindikasi memihak salah satu calon. (*)

Berita Lainnya

Terkini