Makassar – Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan penyimpangan dalam program seragam sekolah gratis di Makassar.
PUKAT menilai program tersebut tidak transparan, tidak adil, dan berpotensi melanggar hukum.
Dalam siaran pers PUKAT, Sabtu 2 Agustus 2025, program ini juga dianggap merugikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurut PUKAT, dari ratusan UMKM yang sudah diverifikasi, hanya 32 yang ditetapkan sebagai pelaksana, bahkan sebagian besar tidak mendapat pesanan.
PUKAT menduga adanya pelanggaran Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soelaiman, dalam keteranganya ke media, menyatakan bahwa program tersebut bukan untuk pelaku usaha, melainkan untuk orang tua siswa.
Namun, PUKAT menilai pernyataan ini tidak menjawab pokok persoalan terkait dugaan penyimpangan.
Sebagai tindak lanjut, PUKAT merekomendasikan:
DPRD Kota Makassar segera memanggil Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi.
Inspektorat dan BPK melakukan audit investigatif.
KPK mengawasi program ini.
Pemerintah membuka kanal aduan bagi UMKM yang merasa dirugikan.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menyatakan, “Kami menolak penggunaan narasi ‘UMKM’ sebagai tameng untuk pengadaan yang tidak adil dan tidak transparan,’. ***