Pukul Warga Hingga Pingsan, Oknum Polisi Dikurung 21 Hari

31 Oktober 2014, 04:30 WIB

JEMBRANA – Terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Putu Agus Ignantara (25) asal Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana, Brigadir Pt YK dijatuhi hukuman 21 hari penjara di ruang khusus di Polres Jembrana.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang disiplin dipimpin oleh Waka Polres Jembrana Kompol Riza Faisal dengan dua anggota Kompol Gusti Agung Komang Sukasana dan Ipda Ketut Arsana, Kamis (30/10/2014) di aula serba guna Polres Jembrana.

Putusan 21 hari untuk terperiksa Pt YK, sudah sesuai tuntunan Kasi Propam Polres Jembrana Iptu Made Sukirta. Di mana terperiksa terbukti dengan sah telah melakukan penganiayaan terhadap korban Putu Agus Ignantara.

“Terperiksa akan menjalani hukuman sampai 20  November mendatang,” terang Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya mendapingi Kasi Propam Polres Jembrana Iptu Made Sukirta, seusai sidang disiplin.

Sidang disiplin ini, membuktikan siapapun yang bersalah, dan terbukti dengan sah telah melakukan kesalahan akan dikenai sanksi (hukuman) termasuk anggota. Menurut Setiajaya, sebelumnya anggota Bamin SPKT Polsek Pekutatan ini juga menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Dalam sidang pidana umum tersebut terperiksa dijatuhi hukuman selama dua bulan sesuai keputusan PN No,110/VIP.B/2014/PN, tertanggal 19 Agustus 2014. Hukuman tersebut menurut Setiajaya sudah dijalani oleh terperiksa dan kini terperiksa tinggal  menjalani hukuman sesuai putusan sidang disiplin.

Untuk diketahui, oknum polisi Pt YK melakukan penganiayaan dengan memukul korban hingga pingsan pada bulan April lalu. Kasusnya sempat menjadi perhatian masyarakat, termasuk LSM Pekat lantaran pemukulan tersebut dilakukan seorang anggota polisi. (dar)

Berita Lainnya

Terkini