Puluhan Baliho Kadaluarsa Bertebaran di Kota Denpasar

17 Januari 2018, 18:13 WIB
Petugas memberangus puluhan baliho kedaluwarsa

DENPASAR – Puluhan baliho kadaluarsa tersebar di sejumlah lokasi di Kota Denpasar ditertibkan petugas Polisi Pamong Praja karena dianggap menggangu ketertiban dan merusak pemandangan.

Diantara baliho yang diberangus petuga seperti di Jalan Asoka, Kamboja dan Bay Pas IB Mantra Kecamatan Denpasar Timur. Penertiban juga dilaksanakan Jalan Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (17/1/2018).

“Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak.

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis.

Meskipun demikian namun masih banyak baliho yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Maka dari itu pihaknya melakukan langkah cepat dengan menertibkan bersama anggota Satpol PP Kecamatan.

“Baliho yang rusak merusak membuat jalan perkotaan semeraut, kumuh dan merusak pemandangan kota,” tegasnya didampingi Kasi Kerjasama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Ida Bagus Udiana.

Makanya, petugas gencar melakukan penurunan baliho kadaluarsa, dengan menerjunkan belasan anggota Satpol PP dan menyiapkan armada truk mengangkut baliho-baliho yang telah dibongkar atau dicabut.

Sayoga menambahkan, penurunan baliho tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan baliho dan spanduk.

“Kami akan melanjutkan penurunan baliho sampai bersih menyasar ruas jalan di Kota Denpasar hingga wajah perkotaan terlihat bersih dan asri,” tandasnya. (gek)

Berita Lainnya

Terkini