KARANGASEM– Sebanyak 29 orang terjaring razia Tim Yustisi Kabupaten Karangasem yang melakukan kegiatan operasi untuk menegakkan Perda 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Razia digelar di wilayah kabupaten Karangasem dipimpin Kasat PolPP Kab. Karangasem didampingi Sekdis I Made Subagia Wijaya dan Kabid Gakum SatpolPp I Gede Sukanta Winaya.
Kegiatan dilaksanakan mulai 11 -12 Juli 2018, untuk menegakkan Perda 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Manggis. Yustisi dilaksanakan di 3 desa yaitu Padangbai, Manggis dan Desa Sengkidu.
Dalam operasi terjaring 29 pelanggar, dengan rincian 18 orang terjaring di desa padangbai, di desa manggis (dusun buitan) 4 orang dan di desa sengkidu terjaring 7 orang.
Dari puluhan pelanggar, 1 orang dipulangkan ke daerah asalnya di Lombok Barat karena tidak memiliki identitas.
Yang lainnya dikenakan sanksi administrasi dengan nominal denda rp. 50.000,- sesuai amanat perda 2 tahun 2012.
Kegiatan yustisi akan terus dilaksanakan untuk menegakkan peraturan daerah dan perkada serta menciptakan rasa aman di masyarakat. (des)