Meski akhirnya mereka mendapatkan tempat sementara yakni di utara bekas kandang gajah kurang lebih selama 3 bulan, mereka mengaku minim pendapatan (omset) bahkan tidak ada sama sekali karena mereka nilai tata kelola lokasi sementara cukup buruk.
Kata Dwiyas Pahenggar, masih ada ratusan anggota pedagang SKMB yang belum mendapatkan lapak di tempat relokasi sementara karena tata kelola yang buruk di tempat relokasi sementara.
Sekitar 3 bulan itu omset PKL kurang (ada yang turun) jadi beberapa dari mereka ada yang jualan di rumah karena memang tidak memutuskan jualan, ada yang sampai hanya berjualan di samping depan trotoar, berjualan alakadarnya.
Bukan Babarsari Sleman, Polisi Sebut Kericuhan Akibatkan 1 Orang Terluka Terjadi di Kota Jogja
Pedagang menekankan kepada PT TWC di Kalasan itu mendengarkan aspirasinya dan segera memutuskan demi keberlangsungan hidup para pedagang.
Sudah berkali-kali, pedagang melakukan permohonan kepada lembaga terkait seperti Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
“Kita sudah berkali-kali berdialog termasuk sudah dua kali ke TWC, tapi kita disini dimentori oleh LBH Jogja istilahnya agar apa yang kita inginkan hak pedagang itu bisa win-win solution baik untuk PT TWC dan pedagang Borobudur”, tambahnya.
Lomba Urban Farming Melalui Bahan Jagung Pulut, EWINDO Gandeng KTW Pertanian Kota Jogja Terus Perkuat Ketahanan Pangan
Pihaknya tetap menunggu respon dari TWC, karena kan masih di digodok lagi.
Katanya, keputusan ini tidak bisa diputuskan oleh satu entitas justru katanya harus melalui beberapa forum komunikasi daerah yang harus sama-sama ngobrol untuk memutuskan hari ini.
Meski begeitu, pedagang tetap mendukung adanya relokasi dengan catatan ada hak-hak yang harus dipenuhi dan dilakukan secara terbuka.
Agar Anda Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, OJK Bali Berikan Tips Ini
“Sekali lagi, kami tetap mendukung program pemerintah ini asalkan ada transparansi dalam proses relokasi lapaknya agar kita dapat tempat yang layak untuk berjualan”, katanya menegaskan. ***