Puluhan WNA ‘Nakal’ Terjaring di Bali: Imigrasi Sikat Pelanggar dan Investor Fiktif!

Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) bermasalah terjaring dalam operasi gabungan digelar Satgas Bali Becik. .

23 Mei 2025, 21:50 WIB

Badung – Operasi gabungan Bali Becik yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik pada 19-21 Mei 2025 berhasil menjaring 23 warga negara asing (WNA) bermasalah.

Operasi ini merupakan bentuk komitmen tegas Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajaran Kantor Imigrasi se-Bali dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban di Pulau Dewata.

“Dalam operasi ini, kami mendapati dua orang WNA yang diduga menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan keseriusan pihak Imigrasi dalam menindak setiap pelanggaran.

Modus Pelanggaran Beragam, Investor Fiktif Jadi Sorotan

Dari 312 WNA yang diperiksa di 62 lokasi penginapan, 23 di antaranya terbukti bermasalah. Mayoritas, 14 WNA, menyalahgunakan izin tinggal. Lebih lanjut, delapan WNA didetensi, dengan rincian: satu orang tidak dapat menunjukkan paspor, tiga orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan empat lainnya kedapatan tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari.

Tak hanya itu, tujuh WNA paspornya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal.

Enam WNA lainnya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Sasaran Merata, Dari Vila Mewah Hingga Kos-kosan

Operasi ini menyasar berbagai jenis akomodasi di seluruh Bali. Kantor Imigrasi Ngurah Rai fokus pada homestay, vila, dan hotel di Legian-Kuta serta Pecatu-Uluwatu, Kabupaten Badung, dibantu oleh Satpol PP Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar mengawasi kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen di Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan).

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Singaraja menyisir wilayah Purwakerthi, Amed, Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng), dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila, dan dive center.

Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing Diperkuat

Selain penindakan, Satgas juga aktif melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan.

Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pelaporan keberadaan dan kegiatan WNA, sehingga pengawasan keimigrasian bisa berjalan lebih optimal.

Imigrasi mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengelola penginapan wajib melaporkan informasi tamu asing, jika tidak, ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta siap menanti.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan Operasi Bali Becik akan terus dilaksanakan.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Operasi Bali Becik. Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali,” ujar Agus dalam sebuah kesempatan.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Langkah ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan Bali yang aman, nyaman, dan terkendali bagi semua pihak. ***

Berita Lainnya

Terkini