![]() |
ilustrasi |
KabarNusa.com, Denpasar – Sesuai UU nomor 24 tahun 214 tentang Administrasi Kependudukan maka aparat kelurahan atau desa yang memungut uang Kipem kartu identitas musiman atau Kartu Identitas Penduduk Pendatang Sementara (KIPPS) bagi penduduk pendatang bakal dikenai sanksi.
Pemberlakuan Kipem kini sedang masuk fase dilema lantaran pada UU Kependudukan yang baru tidak ada menyebut pungutan bagi penduduk di luar KTP.
“Apakah KIPPS ini masih berlaku atau harus dicabut,” tanya anggota Pansus 24 (Kependudukan), Ricky Teguh Argawa, Jumat 6 Juni 2014
Anggota Pansus lainnya, AA Susrutha Ngurah Putra, menyebutkan penerapan Kipem seharusnya terkait dengan Desa Pakraman.
“Kenyataannya, Lurah atau Kepala Desa menerbitkan Kipem, ini sudah tidak sesuai amanah Undang-undang,” ungkapnya.
Saat ini, DPRD Kota Denpasar membahas Ranperda Kependudukan bersama Dinas Catatan Sipil, Bagian Hukum dan 4 Camat di Denpasar.
Ranperda membahas mengenai Kipem bagi penduduk pendatang. Dalam pembahasan, Dewan menilai keberadaan Kipem sudah menyalahi aturan jika dikaitkan dengan terbitnya UU nomor 24 tahun 214 tentang Administrasi Kependudukan.
Susruta meminta, pemerintah harus segera menyosialisasikan keberadaan UU Kependudukan yang baru ini.
Sebagaimana diatur pasal 95 UU Kependudukan, bagi yang melanggar atau memungut biaya kependudukan diancam hukuman denda Rp 75 juta atau hukuman kurungan.
“Jadi ini perlu disosialisasikan, supaya petugas di bawah paham,” ungkapnya.
Terbitnya UU Kependudukan yang baru bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Termasuk menjamin akurasi data kependudukan serta mencegah NIK dan dokumen kependudukan ganda.
Sedangkan dari pihak Dinas Catatan Sipil termasuk para Camat akan merinci permasalahan yang ada. Untuk selanjutnya di bahas kembali di tingkat internal eksekutif.
Guna merampungkan Ranperda tersebut, akan dibahas pada pertemuan lanjutan dalam waktu dekat. (kto)