Puri Jambe Suci Denpasar Percaya Penegakan Hukum dalam Sengketa Lahan

Keluarga besar Puri Jambe Suci menegaskan kembali, berdasarkan silsilah dan hubungan kekerabatan antar puri di Denpasar, bahwa keberadaan Jero Kepisah atau Jero Gede Kepisah tidak pernah diketahui.

12 Maret 2025, 10:13 WIB

Denpasar – Sebuah pertemuan penting diadakan oleh keluarga besar Puri Jambe Suci Denpasar untuk membahas status lahan di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Dara, Sesetan, Denpasar Selatan.

Hasil dari pertemuan tersebut menegaskan bahwa lahan tersebut adalah warisan keluarga berdasarkan silsilah I Gusti Raka Ampug. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh keluarga, termasuk AA Ngurah Gede Bargawa.

Keluarga besar Puri Jambe Suci menegaskan kembali, berdasarkan silsilah dan hubungan kekerabatan antar puri di Denpasar, bahwa keberadaan Jero Kepisah atau Jero Gede Kepisah tidak pernah diketahui.

Hal ini didasarkan pada catatan silsilah puri-puri di Denpasar yang telah diketahui oleh pihak puri lainnya. Yang tercatat adalah Jero Oka yang berdomisili di Banjar Kepisah. Oleh karena itu, nama Jero Gede Kepisah tidak dikenal dan bukan merupakan bagian dari Puri Oka Denpasar.

“Berdasarkan silsilah Puri di Denpasar dan pengetahuan keluarga-keluarga puri, kami hanya mengetahui keberadaan Jero Oka yang berdomisili di Kepisah. Keberadaan Jero Kepisah tidak pernah kami ketahui, sehingga kami mempertanyakan asal usul mereka,” ujar Anak Agung Ngurah Eka Wijaya atau Ngurah Mayun, juru bicara keluarga Puri Jambe Suci.

Pertanyaan ini muncul terutama dalam konteks persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, di mana Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah menjadi terdakwa.

Ngurah Oka didakwa karena menggunakan silsilah I Gusti Raka Ampug, leluhur Puri Jambe Suci, untuk mengklaim kepemilikan lahan di Jalan Pulau Moyo (Subak Kerdung).

Bukti-bukti dalam persidangan semakin memperjelas kasus ini. Keterangan saksi mengungkapkan bahwa leluhur Jero Kepisah adalah I Gusti Gede Raka. Bukti lain adalah pendaftaran tanah oleh I Gusti Alit Oka Mas (ayah Ngurah Oka) di Benoa pada tahun 1983, yang tidak mencantumkan I Gusti Raka Ampug sebagai leluhur.

“Kami tegaskan sekali lagi, lahan ini milik kami, warisan I Gusti Raka Ampug, leluhur kami. Kami sangat menyayangkan narasi yang meragukan identitas kami sebagai orang Bali. Kami ini orang Bali asli, dan tanah ini bukti warisan leluhur,” tegas Ngurah Bargawa, didukung Ngurah Wijaya.

“Kami hanya mencari keadilan, lahan ini milik kami berdasarkan bukti tertulis, dan kami berharap dikembalikan,” tambahnya.

Ngurah Mayun menegaskan kepercayaan Puri Jambe Suci Denpasar pada proses hukum.

Berkaitan dengan berbagai permasalahan yang muncul, mulai dari silsilah hingga sengketa lahan, pihak Puri Jambe Suci Denpasar menyerahkan sepenuhnya penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.

Mereka juga menekankan agar pihak-pihak dari Jero Kepisah tidak membangun opini yang tidak berdasar. Terutama terkait narasi yang dibangun salah satu pengacara yang belakangan diketahui sebagai orang dekat Jero Kepisah, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan di PN Denpasar.

Dalam konteks sengketa lahan di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Dara, pengacara tersebut, sempat membangun opini dan mengaku sebagai warga, sebelum akhirnya mengubah posisinya menjadi pengamat sosial.

Dalam pemberitaan di beberapa media online, pengacara dimaksud menyatakan, lahan di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Dara seakan-akan dikuasai pihak luar atau non Bali.

“Biarkan masyarakat menilai, kami sebagai masyarakat patuh akan penegakan hukum dan tidak pernah mengerahkan preman seperti yang dituduhkan,” demikian Ngurah Mayun. ***

Berita Lainnya

Terkini