Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Divisi Propam Polri memproses hukum personel Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Moh. Umar Aminudin. Insiden itu terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan personel Brimob tersebut merupakan pelanggaran pidana penganiayaan dan kesalahan prosedur pengamanan objek vital.
“Personel Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (28/8).
Menurut Sugeng, prinsip utama pengamanan objek vital adalah untuk menjaga keamanan personel dan gedung dari tindakan melawan hukum.
“Pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojol adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojol tidak dalam posisi membahayakan,” jelasnya.
IPW juga menyoroti rekaman video yang beredar, di mana pergerakan rantis Brimob tampak tidak terkontrol dan berpotensi membahayakan massa.
“Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi, bahkan berpotensi berada dalam kerumunan yang berbahaya bagi petugas di dalamnya,” tambah Sugeng.
Selain itu, IPW melihat rantis tersebut bergerak sendiri dan tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. “Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain,” ucapnya.
IPW mendorong evaluasi pengamanan objek vital di Gedung DPR agar tidak terjadi korban luka atau kematian, baik dari pihak demonstran maupun aparat.
“Sungguh sangat penting, harus dicegah terjadinya kematian pada warga sipil akibat ekses kekerasan aparatur. Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyarakat pada pemerintah dan aparat kepolisian,” tutup Sugeng dalam pernyataan yang ditandatangani bersama Sekjen IPW, Data Wardhana. ***