Jakarta. Publik dikejutkan dengan kabar sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) dinonaktifkan, 4 Februari 2026.
Menjawab keresahan masyarakat, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan langkah ini bukanlah pengurangan jumlah peserta, melainkan penyesuaian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi, jumlah total PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya. Penyesuaian ini dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Dan bagi peserta yang dinonaktifkan, ada kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu,” jelas Rizzky.
Adapun kriteria yang memungkinkan peserta kembali aktif antara lain:
– Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan Januari 2026.
– Hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
– Peserta menderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Peserta yang ingin mengaktifkan kembali status JKN dapat melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Usulan tersebut akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial, dan jika lolos, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali kepesertaan sehingga akses layanan kesehatan tetap terjamin.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, mulai dari PANDAWA via WhatsApp 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang berobat di rumah sakit, bantuan juga tersedia melalui petugas BPJS SATU! dan PIPP yang siap memberikan informasi serta menangani pengaduan.
“Sekali lagi kami imbau, selagi sehat, luangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jangan sampai baru sadar dinonaktifkan ketika sedang membutuhkan layanan kesehatan. Dengan pengecekan dini, masyarakat bisa segera melakukan pengaktifan kembali dan tetap terlindungi,” tutup Rizzky penuh harap.***

