Rampas Mobil, Anggota Buser Ditangkap

7 November 2014, 06:36 WIB
rampas mobil

JEMBRANA – Aiptu MW (35), anggota buru sergap (buser) Polsek Grokgak Singaraja diamankan jajaran Buser Polres Jembrana lantaran diduga terlibat perampasan mobil dan pemerasan bersama tiga pelaku lainnya terhadap seorang warga.

Penangkapan terhadap MW berawal dari laporan Gd Sn di Jembrana yang menjadi korban ulah MW dan tiga pelaku laiannya. Dalam laporannya, MW awalnya meminjam uang Rp12 Juta kepada Komang Ed dengan jaminan Mobil Suzuki Swiff.

Rupanya, Komang Ed menggadaikan mobil Swiff kepada korban I Made Edy Ratmawan warga Jalan Gatot Subroto Gang II Lelateng, Negara sebesar Rp 30 juta. Mengetahui mobil miliknya digadaikanKomang Ed maka Rabu (15/10) Gd Sn berusaha meminta kembali mobilnya.

Lantaran mobil dibawa korban, Gd Sn memberikan Komang Ed uang Rp 12 juta sebagai tebusan mobil. Gd Sn mengajak MW dan tiga orang temannya yang juga mengaku sebagai aparat untuk mengambil mobil. Setelah urusan mobil swiff rampung, MW mulai beraksi melakukan upaya pemerasan dan perampasan kepada korban.

Bahkan, MW mengancam akan memproses kasus tersebut, dengan sangkaan korban sebagai penadah. Korbam ketakutan sehingga menyerahkan uang damai Rp 15 juta. Korban hanya membawa uang tunai Rp7 juta namun para pelaku tidak terima dan merampas barang korban seperti motor Beat DK 6869 ZN, helm cross, power bank, power audio, HP Samsung.

Korban juga mengaku diminta oleh keempat pelaku untuk mentransfer uang Rp 10 juta. Korban melapor ke Polres Jembrana dan polisi menangkap MW di Singaraja. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma membenarkan kasusnya dalam pengembangan MW dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kapolsek Grokgak Kompol Ketut Juen saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan bahwa Aiptu MW tersebut adalah anggotanya. Menurutnya MW itu belum tentu sebagai pelaku karena dari laporan yang diterimanya yang bersangkutan hanya mengantar tiga temannya untuk menemui korban.

“Saat ini MW kan masih dimintai keterangan, belum tentu dia pelaku. Ingat asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” tutupnya. (dar)

Berita Lainnya

Terkini