Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Provinsi Bali, Gubernur Koster Setujui Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 Terkait PWA

Rapat tersebut mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023, yang berkaitan dengan pungutan bagi wisatawan asing untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali, serta Raperda mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk periode 2025-2055.

14 April 2025, 18:55 WIB

Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (14/4/2025).

Rapat tersebut mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023, yang berkaitan dengan pungutan bagi wisatawan asing untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali, serta Raperda mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk periode 2025-2055.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, Gubernur Koster menyampaikan kesepakatannya terhadap usulan fraksi-fraksi DPRD mengenai perlunya pengaturan melalui Peraturan Gubernur terkait proses dan mekanisme pungutan bagi wisatawan asing. Hal ini dimaksudkan agar mekanisme pungutan dapat dilaksanakan secara jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum.

Gubernur Koster menyatakan bahwa hasil pungutan wajib bagi wisatawan (PWA) akan diprioritaskan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Selain itu, hasil pungutan juga akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata di Bali.

Ia menambahkan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama untuk PWA sangat penting untuk memastikan proses pungutan berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Mengenai Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055, Gubernur yang berasal dari Desa Sembiran ini menegaskan betapa pentingnya raperda tersebut bagi Bali. Meskipun sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah, Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas untuk melindungi alam Bali.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Surat Edaran tersebut telah mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA. 3/11-2016, sehingga fondasi yuridis formal, material, dan konstitusionalnya sudah sesuai.

“Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu faktor penting yang diatur dalam raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Hal tersebut diatur pada arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa Kebijakan, strategi implementasi, indikasi program/kegiatan dalam kurun 2025-2055,” imbuhnya.

Di akhir sidang, Gubernur Koster berharap para anggota DPRD yang memiliki kesempatan untuk melakukan reses dan bertemu dengan konstituen dapat turut serta mensosialisasikan permasalahan penanganan lingkungan di Bali, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025.

“Surat Edaran ini sangat penting, demi Bali yang bersih. Jangan sampai Bali terlambat menangani sampah,” ujarnya.***

Berita Lainnya

Terkini