Rapimnas dan Pelantikan DePA-RI Jakarta Raya, M. Qodari: Advokat Harus Kuasai Digitalisasi dan Geopolitik!

Muhammad Qodari mengingatkan para advokat DePA-RI untuk meneladani semangat almarhum Prof. Dr. (Iur) H. Adnan Buyung Nasution, S.H., dan mengusulkan agar DePA-RI membuat kurikulum pengajaran tentang sosok pendekar hukum tersebut

8 Februari 2025, 11:47 WIB

Jakarta – Wakil Kepala Staf Kepresidenan RI, Dr. Muhammad Qodari, S.Psi., M.A., menegaskan seorang advokat tidak hanya menguasai disiplin ilmu hukum namun juga harus menguasai digitalisasi dan geopolitik.

Hal itu ditegaskan Muhammad Qodari, saat hadir memeriahkan acara pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) wilayah Jakarta Raya dan Rapat Pimpinan Nasional 1 (RAPIMNAS 1) di Oakwood Hotel Taman Mini Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Dr. Qodari, yang dikenal piawai berbicara di depan publik, beberapa kali melontarkan candaan yang menyegarkan suasana.

Qodari mengajak para advokat, termasuk calon advokat seperti Tomy Ristanto, S.H., M.IK., untuk bergabung dengan DePA-RI karena organisasi ini memiliki Surat Keputusan Menteri (AHU).

Tak hanya itu, Dr. Qodari juga mengingatkan para advokat DePA-RI untuk meneladani semangat almarhum Prof. Dr. (Iur) H. Adnan Buyung Nasution, S.H., dan mengusulkan agar DePA-RI membuat kurikulum pengajaran tentang sosok pendekar hukum tersebut.

Acara pelantikan, pengukuhan, dan RAPIMNAS 1 ini dihadiri oleh para pengurus DPP, DPD, dan DPC dari seluruh Indonesia, serta tamu-tamu penting lainnya.

Selain Dr. Qodari, hadir pula Hakim Tinggi Jakarta Dr. Fauzan, S.H., M.H., Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Brigjen. Pol (Purn). Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., dan Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H. Hakim Agung Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., dan Komisioner Komisi Yudisial Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., juga memberikan sambutan secara daring.

Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya, Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA, yang juga seorang kurator dan aktivis sosial, menyampaikan pidato setelah dilantik dan dikukuhkan.

Turut dilantik dan dikukuhkan Wakil Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya, Suntan Satriareva, S.H., CLA, dan Sekretaris DPD DePA-RI Jakarta Raya, Aldhi Setyawan Pratama, S.H., M.H., CRA.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus DPD DePA-RI Jakarta Raya dan seluruh DPC Jakarta yang dilantik dan dikukuhkan.

Luthfi Yazid, berpesan agar semua anggota DePA-RI menjaga integritas dan etika sebagai advokat, terus meningkatkan kemampuan dan keterampilan melalui pendidikan, kursus, dan pelatihan.

“Serta solid dan saling membantu (Lend a helping hand) melalui jalur Justitia Omnibus,” katanya mengingatkan.

Dr. Luthfi Yazid juga mengingatkan anggotanya untuk tidak pernah berhenti belajar (long life learners) seperti yang dikatakan Albert Einstein, “Once you stop learning, you start dying”.

Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya, Kunthi Dyah Wardani, mengakui tugas yang diembannya tidaklah ringan. Berbagai tantangan seperti ketidakmerataan akses keadilan, lemahnya penegakan hukum, perubahan regulasi, dan kondisi ekonomi global akan menghadang.

Namun, pihaknya optimis akan mampu memimpin dan memajukan DPD DePA-RI di wilayah Jakarta Raya.

Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015, Dr. Bambang Widjojanto, menyampaikan pesan kepada seluruh advokat yang hadir untuk memperhatikan tiga hal. Pertama, advokat harus fasih dengan digitalisasi (AI, Chat GPT, DeepSeek).

“Kedua, advokat harus mampu beradaptasi dalam dunia yang berubah cepat dan menjadi problem solver,” tandas Bambang Widjojanto

. Ketiga, advokat harus memahami perkembangan geopolitik dunia, termasuk dampak bergabungnya Indonesia ke dalam BRICS terhadap profesi hukum.

Setelah pelantikan dan pengukuhan, acara dilanjutkan dengan RAPIMNAS 1 yang menghasilkan berbagai kesepakatan.

Beberapa poin yang dibahas antara lain pendidikan lanjutan, pengangkatan dan penyumpahan advokat, peningkatan kompetensi advokat, kerjasama dengan institusi penegak hukum, perguruan tinggi dan pemerintah, pembentukan Dewan Kehormatan dan Dewan Pakar, serta pembelaan anggota. ***

Berita Lainnya

Terkini