Ratusan Buruh Gerudug Kantor Gubenur Bali

30 April 2014, 22:40 WIB
Ilustrasi demo (dok.KabarNusa)

KabarNusa.com, Denpasar – Ratusan buruh dari berbagai perusahaan mendatangi Kantor Gubernur Bali Renon, Denpasar guna mendesak pemerintah daerah segera membuat peraturan baru tentang upah minimum sektoral provinsi.
 

Kedatangan aksi massa menjelang peringatan hari buruh yang jatuh Kamis 1 Mei 2014, mendapat pengamanan ketat polisi, apalagi, mereka memaksa masuk menemui GUbernur Bali Made Mangku Pastika.

Mereka menamakan diri Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali dan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia(FNPBI) Bali melakukan konvoi dari Hotel Bali Hyatt, kemudian berhenti diselatan lapangan Bajresandi, dilanjutkan long march ke Kantor Gubernur Bali, Kamis (30/4/2014).

Koodinator Lapangan (Korlap) aksi Buruh Bali Bersatu Ida Idewa Made Rai Budi Darsana
menyatakan, pembangunan hotel, restoran dan yang mendukung sector pariwisata banyak yang ada di Bali tidak melahirkan pekerjaan kepada maysarakat.

Kata dia, tumbuhnya investasi ternyata tidak serta merta memberikan pemerataan kesejahteraan kepada masyarakat khususnya pekerja.

“Kenapa  kami memasukkan komonen biaya adat dan budaya pekerja dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), karena Bali sebagai daerah yang memiliki adat dan budaya,” tuturnya.

Dan hal tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit dalam proses pelaksanaanya, maka sudah seharusnya biaya adat dan budaya juga ditanggung oleh perusahaan.

Kaenanya, massa menyampaikan tuntutan yakni membentuk lembaga pengawasan perburuhan independen, membuat Pergub mengenani penerapan pekerja kontrak.

Tidak hanya itu saja, FNBI dan FSPM meminta Gubernur membuat peraturan menerpaan upah minimum sektoral provinsi.

Juga, memasukkan komponen adat dan budaya dalam penentuan besaran upah minimum provinsi. Menurut Budi hal tersebut adalah hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah agar hak-hak pekerja di Bali dapat terlindungi.

Pemerintah dinilai belum memperlihatkan keberpihakan kepada kelas pekerja yang dilakukan oleh para pemilik modal.

Hal tersebut dapat terlihat belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang dapat melindungi hak-hak pekerja yang ada di Bali.

“Berbeda dengan yang ada di Jawa Timur, Jawa Barat dan Jakarta, dimana kepala daerahnya berani membuat peraturan daerah yang secara terperinci melindungi para pekerjanya baik dalam hal perlindungan upah, pengetatan outsorcing dan pekerja kontrak,”paparnya.

Budi memaparkan, melihat situasi tersebut terpuruknya hak-hak para pekerja di Bali. “Kami dari buruh bali bersatu (FNBI&FSPM) meminta kepada pemerintah Bali untuk segera melindungi hak para pekerja,” tukasnya.

Para Buruh Bali Bersatu diterima di depan kantor Gubernur Bali oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Gusti Agung Sudarsana. (gek)

Berita Lainnya

Terkini