JEMBRANA – Petugas kepolisian menyita tiga dus warna coklat berisi kaleng-kaleng dan botol-botol plastik yang diduga kosmetik merk Key Skin Care yang diduga ilegal yang diselundupkan lewat Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana Bali.
Dari pemeriksaan, kosmetik itu tidak tercantum BPOM.Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan barang bukti itu pada, Minggu (26/2/17) pukul 03.30 di pos 2 atau pos pemeriksaan pintu masuk wilayah Bali.
Barang bukti itu disimpan dalam kendaraan Suzuki APV Station DK 1119 FL. yang dikemudikan Arif Kurniawan (29) asal Dusun Sidomulyo Desa Sumber Beras Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur
.
“Semua kaleng-kaleng dan botol-botol plastik yang diduga kosmetik merk Key Skin Care yang diduga ilegal karena tidak tercantum BPOM,” jelas Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol A.A Gede Arka melalui Kanit Reskrim AKP Komang Muliadi, .
Diketahui. kosmetik itu milik Tias asal pengiriman Srono, Jawa Timur dengan tujuan Jalan Teuku Umar Denpasar. Kini, barang-barang tersebut diamankan di Polsek Gilimanuk untuk penanganan lebih lanjut.
Pihaknya menyita barang-barang tersebut karena diduga ilegal. Jumlah kosmetik tersebut 400 buah.
Pihaknya juga akan mengkoordinasikan dengan BPOM. “Kami sering mengamankan barang-barang ilegal dan selundupan karena kendaraan bus dan lainnya karena sesuai protap, kami lakukan pemeriksaan barang, orang dan kendaraan,” jelasnya. (put)