KabarNusa.com – Ratusan lapak dan rombong Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan telajakan toko di Denpasar ditertibkan tim gabungan Satpol PP, TNI, Polisi dan aparat terkait lainnya.
Operasi petugas menyasar Sanggaran menuju Pegok dan sepanjang Jalan Raya Sesetan yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana.
Keberadaan rombong dan lapak PKL diatas trotuar ini dinilai sangat menggangu pejalan kaki. Disamping itu banyak terdapat bangunan yang tidak permanen menyerobot badan trotuar sehingga membuat wajah kota kumuh dan merusak keindahan.
“Kami tindak tegas kepada PKL yang membandel berjualan di atas trotoar serta toko-toko yang memanfaatkan trotoar untuk tempat berjualan, yang sangat merusak keindahan dan kebersihan wajah Kota,” tukasnya, Rabu 3 September 2014.
Keberadaan lapak dan rombong pedagang kaki lima melanggar Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
“Lapak dan rombong pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar sangat mengganggu para pejalan kaki,” sambungnya.
Dalam penertiban kali ini, berjalan lancar karena melibatkan anggota TNI, Polri, Desa/Kelurahan terkait.
Dalam penertiban ini berhasil mengangkut empat truk lapak dan rombong dagangan yang berjualan diatas trotuar dan dipinggir jalan.
Semua lapak dan rombong pedagang kaki lima di angkut dan dibawa ke kantor Dinas Satpol PP Kota Denpasar untuk dijadikan bukti tindak pidana ringang. (gek)