Ratusan Pelaku UMKM Geruduk DPRD DIY, Sampaikan Keluhan Ini

Diungkapkan massa yang mendatangi kantor DPRD DIY, sampai saat ini mereka juga mengeluhkan bahwa UMKM DIY masih mengalami kesulitan yang sangat besar akibat dampak pandemi

13 November 2024, 00:14 WIB

Yogyakarta – Berbagai keluhan disampaikan pelaku UMKM saat mendatangi DPRD DIY mulai kesulitan usaha dampak pandemi hingga kebijakan pemerintah yang tidak memihak masyarakat miskin.

Ratusan pelaku UMKM dengan
mengenakan kebaya (perempuan) dan beskap (laki-laki) sambil membawa poster keluhan, ratusan orang yang tergabung dari sejumlah UMKM di Yogyakarta kembali menggeruduk kantor DPRD DIY, Selasa 12 November 2024.

Para pelaku UMKM ini berasal dari berbagai sektor mulai dari kuliner, tekstil kecil, nelayan, pertanian hingga kerajinan.

Diungkapkan massa, sampai saat ini mereka juga mengeluhkan bahwa UMKM DIY masih mengalami kesulitan yang sangat besar akibat dampak pandemi.

Adapun dampak yang masih terasa sampai saat ini yakni aset-aset pelaku UMKM DIY yang mereka jaminkan untuk modal disita perbankan.

“Ketika membangun usaha dan bersinggungan dengan bank, semuanya hancur karena COVID-19 yang benar-benar tidak bisa ditolak,” kata Waljito, perwakilan massa aksi.

“Jadi, kami disini ingin di dalam rumah rakyat ini, harapannya kita mendapat perlindungan. Tapi malah, kebijakan yang ada belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat miskin,” sesalnya.

Sementara itu, Ketua Umum Komunitas UMKM Prasetyo Atmo Sutejo menambahkan, pelaku UMKM DIY menghadapi tekanan dari pihak perbankan yang mana asetnya disita. Diketahui, pelelangan ini bersifat tertutup terkadang pemilik jaminan tidak diberi tahu.

“Sekarang ini kami menghadapi susahnya penyitaan pelelangan, oleh Bank. Bahkan, tahu-tahu sudah berganti nama. Ini siapa yang meng-goal-kan aturan ini. Anda pemilik aset tidak dikasih tahu langsung dilelang. Dan harganya luar biasa rendah aset yang semula Rp 1,5 miliar dilelang Rp 500 juta,” keluhnya

Ada 50-an aset UMKM yang disita. Jaminan sebagian besar tanah dan terkadang bahkan ada yang rumah.

“Jika asetnya langsung disita, maka lelang ekonomi pelaku UMKM bisa ambruk,” katanya.

“Yang udah disita mungkin lebih dari 50. Kadang rumah satu-satunya disuruh pergi. Bank-nya macem-macem. Terkadang ada pula yang kredit sampai tahun 2027 tetapi belum sampai waktu kesepakatan habis sudah dilelang,” imbuhnya.

Lanjut Atmo menegaskan, pelaku UMKM di Yogyakarta yang menghadapi kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi, bukan karena ketidakmampuan atau kemauan untuk membayar utang.

“Pembatasan kegiatan usaha selama pandemi membuat banyak UMKM mengalami kerugian, sehingga gagal memenuhi kewajiban kredit mereka,” jelasnya.

Kendati demikian, mereka mendesak Pemerintah agar merealisasikan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 yang diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, khususnya yang terdampak pandemi COVID-19.

Apalagi, sambung Atmo menyebut, UMKM di Yogyakarta memiliki peran sangat penting dalam perekonomian daerah, tidak hanya sebagai penyerap tenaga kerja hingga 98 persen, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Data terbaru, sekitar 300 UMKM sudah terdaftar resmi, dan hampir seribu UMKM lainnya teridentifikasi terdampak secara langsung.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD DIY Yan Kurnia Kustanto berjanji akan membahas masalah ini dalam rapat komisi.

“Kami akan menyampaikan hal ini pada rapat Komisi B untuk mengundang kembali dan mendalami lebih jauh/lebih detail. Kami ajak dua pihak yakni UMKM dan pihak perbankan,” katanya dihadapan massa aksi.

Selain di gedung DPRD DIY massa aksi juga menyampaikan aspirasinya ke kantor Gubernur DIY

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuat kebijakan penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet UMKM. Hal ini ditujukan khusus untuk bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

“Piutang macet Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapus tagihan piutang macet, serta pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet,” bunyi Pasal 2 beleid tersebut. ***

Berita Lainnya

Terkini