Ratusan Wajib Pajak di Bali Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Sebanyak 441 wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali).

25 Maret 2022, 19:57 WIB

Denpasar – Sampai saat ini tercatat 441 wajib pajak di Bali yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto menyampaikan, sudah ada 441 wajib pajak di Bali yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) ini.

Dijelaskan, program PPS ini memiliki tujuan mulia untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, mempercepat pemulihan ekonomi pasca covid.

DJP Bali Terjunkan 197 Relawan Pajak, Bantu Laporkan SPT Tahunan

“PPS kali ini secara sistem lebih baik, asas kesederhanaan ditingkatkan, kepastian hukumnya juga ditingkatkan, dan kemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemanfaatan rakyat Indonesia,” ujar Belis Siswanto saat kampanye simpatik berlabel Spectaxcular Tahun 2022 yang bertajuk ”Bersama Pajak Pulihkan Ekonomi” secara daring di Aula Kanwil DJP Bali, Jum’at (25/03/2022).

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh wajib pajak untuk segera manfaatkan program PPS yang berakhir pada 30 Juni 2022.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Ida Ernawati dalam laporannya menyampaikan,pandemi Covid-19 telah mengguncang perekonomian dan menimbulkan tekanan fiskal yang signifikan.

Dimanfaatkan 19.407 WP, Realisasi Insentif DJP Bali Capai Rp205,03 Miliar

Berita Lainnya

Terkini