KabarNusa.com – Alokasi anggaran yang cukup besar di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinilai rawan penyimpangan sehingga Komisi Pemberantasan Korupsoi (KPK) mulai mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan anggarannya.
Diketahui, negara menganggarkan 20 persen untuk dana pendidikan. Jumlah ini setara dengan Rp368 triliun pada 2014 ini, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 130 triliun rupiah dan transfer ke daerah sebesar 238 triliun rupiah.
Di pihak lain, meski jumlah anggaran cukup fantastis Namun, fakta ironi menunjukkan 30 juta anak tidak bisa sekolah.
Demikian juga, masih banyak dijumpai infrastruktur yang rusak, serta 296 kasus korupsi dana pendidikan yang terungkap pada 2003-2013 yang menyeret 479 tersangka, sehingga merugikan negara senilai Rp619 miliar.
Hasil audit BPKP, Inspektorat Jenderal Kemdikbud, dan Kemenag atas tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2010-2013 menunjukkan masih terjadi penyimpangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kegiatan koordinasi.
“Koordinasi dan supervisi pencegahan (korsup) korupsi dilakukan pada dana pendidikan,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 September 2014..
Harapannya, perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan dapat tercapai.
Pada 25-26 Juni 2014, KPK telah mengadakan sosialisasi dan workshop rencana aksi kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsidana pendidikan kepada seluruh Inspektorat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman tentang peran dan wewenang Inspektorat Daerah dan Kanwil Kemenag dalam melakukan pengawasan dana pendidikan.
Dari sini disepakati sejumlah rencana aksi, antara lain monitoring dan evaluasi pengelolaan dana pendidikan di seluruh provinsi seperti peningkatan peran dan kompetensi aparat Inspektorat Daerah dalam pengawasan dana pendidikan.
“KPK mengharapkan, rencana aksi ini mampu meminimalisasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan,” tandas Johan.
Dengan begitu, tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melahirkan generasi masa depan bangsa yang cerdas, beradab dan bermartabat melalui pendidikan yang berkualitas dan berkarakter dapat terwujud. (nar)