Razia dan Penindakan terhadap Pelaku Usaha yang Melanggar PPKM di Kota Semarang

27 Oktober 2021, 16:56 WIB

AVvXsEhCvwoZ2vuXBIWLMeKDT1QF8CnwwC h 3aS4 ah42I8Hs0YtvGy3u P80p8cHmC0yrz782FWb8 4DwflcPFlPDYv4BQs3 Ky5sdewsK1dttANONVblvUrBRUrFZrri95VIy1TH58gerifzrnNWwHZ32qpR6ya5sdnzBvUTGjmhFbfGo0dPcHS2ONPH7CQ
Petugas gabungan dari Polrestabes Semarang melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar jam operasional PPKM di kota Semarang/Agus Nugroho. 


Semarang – Dengan dibukanya kembali aktifitas ke PPKM Level 1, kita tidak boleh lengah dan terlena, kewaspadaan terhadap Covid 19 justru harus lebih ditingkatkan, demi menjaga keselamatan kita bersama.

Dalam aktifitas keseharian kita juga harus mematuhi protokol kesehatan, agar kita dapat melindungi diri kita dan orang disekitar kita, sehingga memperkecil terpapar Covid-19. 

Telah diketahui dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 telah diatur restoran, kafe hingga tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.

Petugas gabungan Polrestabes  Semarang melakukan razia menyasar usaha kafe yang melanggar aturan PPKM Level 1. Alhasil petugas gabungan mendapati dua kafe yang masih beroperasi terletak di jalan Cendrawasih Semarang, Rabu (27/10/21)  pukul 00.10. WIB.

Penyegelan dan penindakan dilakukan oleh Satgas PPKM, adapun penyegelan dua kafe yang dilakukan oleh Satgas PPKM Polrestabes Semarang yaitu pada Marabunta Resto dan Hollywings Semarang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan, penyegelan kafe sampai proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup.

“Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan Wali Kotanya kan ada, dan kami tegas untuk penanganan Covid-19 ini,” tuturnya.(Agus Nugroho)

Artikel Lainnya

Terkini